Agrikultur merupakan kegiatan pengelolaan lahan dan sumber daya hayati, mulai dari budidaya tanaman hingga peternakan yang berkontribusi menghasilkan pangan dan kebutuhan lainnya. Di Indonesia agrikultur terbagi dalam beberapa sektor yakni pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Cakupan tersebut merupakan bagian dari pilar Indonesia. Hal tersebut karena Indonesia ditopang lahan yang luas serta suhu di iklim tropis dengan daya serap tanah yang baik, dan berdampak pada berbagai spesies tumbuhan yang dapat tumbuh dengan subur.
Keanekaragaman hayati tersebut tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga memberikan peranan penting dalam mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor. Pemanfaatan sumber daya hayati yang optimal dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing khususnya bagi sektor-sektor yang sangat bergantung pada sumber daya alam.
keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia merupakan penopang utama dari kenaekaragaman hewani. Atas keberlimpahan itu, keanekaragaman hewani dimanfaatkan secara optimal guna menghasilkan manfaat kepada manusia khususnya dalam bentuk peternakan.
Atas berbagai kelimpahan yang disediakan oleh alam dan dikelola oleh manusia dalam bentuk agrikultur. Maka produksi dari pertanian dalam data disampaikan Badan pusat statistik melalui website kementerian pertanian di www.pertanian.go.id, sampai dengan periode triwulan III tahun 2025 kontribusi di sektor pertanian di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis 5 November 2025, nilai PDB sektor pertanian pada triwulan III-2025 mencapai Rp869,4 triliun (harga berlaku), naik dari Rp822,6 triliun pada triwulan II-2025. Secara riil, sektor pertanian tumbuh 3,32 persen (q-to-q) dan 4,93 persen (y-on-y), dengan pertumbuhan kumulatif 5,37 persen (c-to-c) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Artinya peran disektor pertanian tidak bisa dianggap sepele.
Peran besar dari sektor pertanian ini sejalan dengan progran asta cita yang tertuang dalam RPJMN tahun 2025-2029 yakni Mendorong Kemandirian Bangsa Melalui Swasembada Pangan. Dimana program tersebut masuk dalam sektor peternakan, perkebunan, dan peternakan.
Karena pertanian merupakan komoditas dalam skala besar maka perlu di lakukan rekaman petausahaan transaksi, agar informasi yang dibutuhkan para pemangku kepentingan dapat digunakan maksimal baik dalam pengambilan keputusan maupun sebagai bentuk pertanggungjawaban. Penatausahaan pencatatan disektor pertanian memilik tantangan tersendiri lantaran jenis pertanian sangatlah beragam. Sehingga banyak dari petani tidak secara utuh untuk melakukan penatausahaan dalam bentuk catatan atas barang produksinya, dan pada kacaunya pengambilan keputusan atas produktivitas dari sumber daya yang dikelola.
Untuk membantu para pelaku di bidang industri agribisnis serta Kementerian/Lembaga lainnnya yang memiliki kebutuhan yang sama. Maka lahirlah standar akuntansi yang bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi terhadap aktivitas agrikultur tersebut maka Komite Standar Akuntansi Pemerintah melahirkan PSAP nomor 20 terkait Agrikultur.
PSAP nomor 20 merupakan turunan dari IAS 41 tentang Agrikultur yang mengatur terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan agrikultur. Dalam definisi agrikultur adalah Aktivitas pertanian adalah pengelolaan transformasi biologis aset biologis (hewan atau tumbuhan hidup) dan pemanenan aset biologis untuk dijual atau diubah menjadi hasil pertanian atau menjadi aset biologis tambahan. Pengembangan di Indonesia terkait dengan akuntansi agrikultur ini menjelaskan perlakuan tanaman dan hewan ternak sebagai aset yang akan memproduksi dan mendistribusikan kepada masyarakat. Pengungkapan dan pengukuran dalam memproduksi barang dari pertanian, perkebunan maupun peternakan diatur seperti klasifikasi tanaman produktif dan non produktif. Tamanan yang menghasilakan dan tidak menghasilkan dan hal tersebut berlaku pada hewan ternak. Implementasi PSAP 20 ini, dilakukan secara bertahap melalui kementerian pertanian dan peternakan serta melalui kementerian kehutanan. Dan nantinya efektif implemantasi PSAP 20 untuk laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran adalah di tahun 2027. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa implementasi PSAP 20 akan dimplementasikan oleh Kementerian/Lembaga lainnnya yang memiliki kebutuhan yang sama atas pencatatan kepemilikian hewan dan tanaman yang dapat hasilnya digunakan oleh masyarakat.
Dalam hal Pengakuan dan Pengukuran terhadap akuntansi agrikultur. Pengakuan aset biologis atau produk agrikultur diakui hanya jika:
- Entitas mengendalikan aset tersebut sebagai akibat dari peristiwa masa lalu;
- Besar kemungkinan manfaat ekonomi atau potensi jasa masa depan yang berhubungan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
- Nilai wajar atau biaya perolehan atas aset tersebut dapat diukur dengan andal.
Untuk pengukuran aset biologis, diukur pada saat perolehan awal dan pada saat tanggal pelaporan sebesar nilai wajar dikurangi biaya penjualan, kecuali terdapat asumsi bahwa nilai wajar aset biologis dapat diukur secara andal. Namun, asumsi tersebut tidak berlaku apabila pada saat pengakuan awal aset biologis harga kuotasi pasar tidak tersedia dan alternatif estimasi harga pasar tidak dapat diandalkan. Dalam kasus tersebut, aset biologis diukur sebesar biaya perolehannya dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Ketika nilai wajar aset biologis dapat diukur dengan andal, suatu entitas mengukur aset biologis tersebut sebesar nilai wajar dikurangi dengan biaya penjualan., di mana nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal.
Penyajian aset biologis yang merupakan bagian dari agrikultur adalah Aset Biologis yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam standar di PSAP 20 dan diklasifikasikan dalam kelompok aset lancar dan/atau aset non lancar sesuai karakteristiknya.
Pengungkapan pada PSAP 20 mengatur bahwa entitas mengungkapkan keseluruhan surplus atau defisit yang timbul selama periode berjalan pada saat pengakuan awal aset biologis dan produk agrikultur dan dari perubahan nilai wajar dikurangi dengan biaya penjualan aset biologis. Entitas memberikan penjelasan atas aset biologis yang dapat membedakan antara aset biologis yang dapat dikonsumsi dan aset biologis produktif serta antara aset biologis yang akan dijual atau akan didistribusikan pada masyarakat tanpa atau dengan biaya.
Maka dalam hal pengelompokan aset biologis untuk agrikultur terukur dalam seberapa produktif tanaman maupun hewan tersebut menghasilkan sehingga label aset dapat disematkan dalam koelompok aset. hal tersebut termasuk tanaman produktif yang tidak lagi menghasilkan, aset tersebut dapat ditebang dan dapat dijual sebagai sisa, sebagai contoh batang tanaman produktif kelapa yang dijual sebagai material konstruksi atau bahan furnitur. Dimana penjualan sisa insidental tersebut tidak akan menghalangi tanaman tersebut dari pemenuhan definisi tanaman produktif.
Untuk nilai wajar pada aset agrikultur terdapat berbagaimacam metode baik melalui harga pasar yang diawali dengan mengelompokkan aset biologis atau produk agrikultur berdasarkan atribut yang signifikan, sebagai contoh berdasarkan umur atau kualitas tanaman atau hewan ternak.Entitas dapat memilih atribut yang sesuai dengan atribut yang digunakan di pasar sebagai dasar penentuan harga. Maka suatu entitas dimasa yang akan datang dalam menentukan harga wajar bisa tidak menggunakan harga pasar saat ini, melainkan menggunakan harga pasar ketika itu.
Penulis : Prima Rahmita














