Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Tingkat Potensi Idle Cash : Analisis Sederhana atas LPJ Bendahara Pengeluaran satker Lingkup KPPN Klaten periode Januari s.d. Mei 2026

Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang selanjutnya disingkat LPJ adalah laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang. Beberapa Peraturan mengenai LPJ diantaranya yaitu :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK.05/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

Beberapa hal yang diatur dalam peraturan diatas diantaranya yaitu :

  1. Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  2. Dalam hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), Bendahara Pengeluaran/BPP membuat Berita Acara yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan PPK.

Dalam penyampaian LPJ Bendahara, disampaikan beberapa analisis sederhana yaitu saldo Kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran dibandingkan periode sebelumnya, yang terdiri dari Kas tunai dan bank yang berasal dari UP/TUP, Dana dari LS Bendahara, Saldo pungutan pajak yang masih belum disetorkan ke Kas Negara, Saldo kas yang berasal dari hibah, dan Saldo Kas yang berasal dari transaksi lain-lain. Selaian itu juga disampaikan Jumlah outstanding UP yang terdiri dari saldo UP/TUP dan kuitansi, dimana saldo kas merupakan UP/TUP yang belum dibelanjakan menjadi kuitansi dan berpotensi menjadi idle cash.

Idle cash (atau dana menganggur) adalah sejumlah uang tunai atau saldo kas yang disimpan dan tidak digunakan secara produktif. Walupun pengertian umum ini kurang tepat digunakan dalam analisis artikel ini, karena uang persediaan bendahara pengeluaran sebenarnya siap digunakan kapan saja.

Dalam artikel ini, Saldo kas yang berpotensi menjadi idle cash akan dinalisis lebih lanjut dari dua sisi, yaitu dari saldo kas secara keseluruhan dan saldo kas tunai. Hal ini penting dibedakan, dengan adanya sisten Treasury Single  Account dan Virtual Account, idle Cash di rekening bendahara (kas bank) telah dapat diefisienkan pemanfaatanya oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Asumsi analisis penulis : tingkat Idle cash rendah antara 0-30%, sedang 30-50%, tinggi lebih 50%

Dari Hasil analisis ini, dapat diketahui bahwa tingkat idle cash Saldo Kas (kas Tunai + Kas bank) terhadap outstanding UP masih sangat tinggi, yaitu diatas 50%, yang menggambarkan uang bendahara berhenti sebagai kas bank dan kas tunai, belum dibelanjakan untuk menggerakkan dunia usaha.

Sedangkan tingkat  idle cash kas tunai sudah cukup rendah yaitu dibawah 30%, kecuali pada bulan maret pada tingkat sedang yaitu diatas 30%.

Dari 67 satker di wilayah kerja KPPN Klaten, dalam periode Januari-Mei 2026,  tingkat idle  cash tunai 0% terdapat 15 satker, tingkat idle cash rendah terdapat  18 satker, tingkat idle cash sedang 5 satker dan tingkat idle cash tinggi 16 satker, tingkat idle cash 100% terdapat 13 satker.

Terhadap satker yang tingkat idle cash nya belum 0% dan belum rendah perlu dilakukan pembinaan, sehingga semua uang negara dapat digunakan secara efisien, berdaya guna dalam menggerakkkan ekonomi masyarakat dengan cara segera membelanjakannya.

Data selengkapnya di link berikut

Penulis :Sumadi, Pegawai KPPN Klaten

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
550816
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search