Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Focus Group Discussion Pencegahan Tipikor pada Instansi Pemerintah dan Korporasi

Klaten, 18 Juni 2026 – Dalam rangka memperkuat budaya integritas serta meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, KPPN Klaten menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Tipikor pada Instansi Pemerintah dan Korporasi yang bertempat di Aula KPPN Klaten dan diikuti oleh peserta dari instansi pemerintah, perbankan, pemerintah daerah, serta jajaran DJPb lingkup Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, doa bersama, pemutaran video anti gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), serta sambutan Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Jawa Tengah, Bapak Bayu Andy Prasetya, yang disampaikan secara daring.

Pada sesi pemaparan materi, Kepala KPPN Klaten, Tukima, menyampaikan materi tentang pengelolaan keuangan negara, kerugian negara, serta aspek hukum keuangan negara. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, disampaikan pula berbagai syarat agar terhindar dari tindak pidana korupsi, antara lain tidak melakukan kecurangan, penyesatan, manipulasi, pelanggaran kepercayaan, maupun pengelakan terhadap peraturan yang berlaku.

Materi berikutnya disampaikan oleh Aan Sulistyono dari Kejaksaan Negeri Klaten yang membahas berbagai bentuk tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan, antara lain korupsi yang merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi. Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai perbedaan antara suap dan gratifikasi serta mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Sementara itu, AKP Taufik Frida Mustofa dari Polres Klaten menyampaikan materi mengenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi dari perspektif kepolisian. Disampaikan bahwa pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tiga strategi utama, yaitu strategi preventif melalui sosialisasi dan edukasi, strategi detektif melalui monitoring dan pengawasan, serta strategi represif melalui penegakan hukum. Selain itu, peserta juga diajak memahami faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, baik dari sisi internal maupun eksternal organisasi. 

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah peserta dari RSUP Soeradji Tirtonegoro, BRI Klaten, serta BPKPAD Klaten menyampaikan berbagai pertanyaan terkait perbedaan suap dan gratifikasi, persepsi masyarakat terhadap penanganan perkara hukum, serta tanggung jawab atas kerugian keuangan pada BUMN. Pertanyaan-pertanyaan tersebut mendapat tanggapan langsung dari para narasumber. 

Melalui kegiatan ini, KPPN Klaten berharap seluruh peserta semakin memahami risiko dan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, mampu menghindari praktik koruptif dalam pelaksanaan tugas, serta turut menyebarluaskan nilai-nilai integritas dan budaya anti korupsi di lingkungan masing-masing. Upaya bersama ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

“Integritas adalah melakukan hal yang benar saat tidak ada seorang pun yang melihat Anda.” Semangat tersebut menjadi pengingat bahwa budaya anti korupsi harus dimulai dari kesadaran dan komitmen pribadi setiap insan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. 


Penulis: Sri Sumarni

Editor: Habiby

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
550662
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search