Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah

Publikasi

Berita

Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sebagai Bagian Transfer ke Daerah (TKD)

 

Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjadi bagian dari belanja negara yang dialokasikan serta disalurkan kepada daerah. Dana tersebut dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), TKD terdiri atas:

  • Dana Bagi Hasil (DBH);
  • Dana Alokasi Umum (DAU);
  • Dana Alokasi Khusus (DAK);
  • Dana Otonomi Khusus;
  • Dana Keistimewaan; dan
  • Dana Desa.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan salah satu komponen TKD yang dialokasikan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional serta membantu penyelenggaraan layanan publik di daerah. Penggunaan DAK ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan tujuan dan bidang yang telah ditentukan.

DAK terdiri atas:

  1. DAK Fisik;
  2. DAK Nonfisik; dan
  3. Hibah kepada Daerah.

DAK Nonfisik

DAK Nonfisik merupakan dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan operasional pelayanan kepada masyarakat di daerah. Dana ini diberikan guna membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan program prioritas nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, DAK Nonfisik terdiri atas:

  • Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP);
  • Dana Tunjangan Guru ASN Daerah;
  • Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK);
  • Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan (disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku);
  • Dana Bantuan Operasional Museum dan Taman Budaya (BOP MTB); dan
  • DAK Nonfisik jenis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyaluran DAK Nonfisik yang tepat waktu dan akuntabel, diharapkan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, serta sektor pelayanan publik lainnya di daerah dapat terus meningkat guna mendukung kesejahteraan masyarakat dan pencapaian prioritas pembangunan nasional.

Penulis: Ragil Panca Komalasari

 

Peta Situs   •  Email Kemenkeu   •   FAQ   •   Kentongan  •  Hubungi Kami

© 2025 DITJEN PERBENDAHARAAN  •  ALL RIGHTS RESERVED  •  MANAGED BY HB18

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Klaten
Jalan Kopral Sayom No.26 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 57435
Call Center: 14090
Tel: 0272-3392418 Fax: 0272-3320443

 

 

TRAFFIC

Jumlah Tampilan Artikel
550882
IKUTI KAMI
   
  
PENGADUAN

Search