Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018, retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada Bank Pengirim. Retur dapat terjadi pada penyaluran APBN satuan kerja muapun pada uang APBN berkaitan dengan Transfer ke Daerah. Beberapa penyebab terjadinya retur SP2D adalah
- perbedaan nomor rekening pada SPM dengan nomor rekening yang terdaftar pada SPAN atau nomor rekening yang terdaftar berbeda dengan buku tabungan.
- Perbedaan nama pemilik rekening pada SPM dengan nama pada Buku Tabungan
- Kesalahan penulisan nama bank penerima
- Rekening pasif/tidak aktif/tutup/dormant
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018, dana yang dikembalikan oleh Bank penerima akan masuk ke rekening retur milik Kuasa BUN Pusat.
Satuan kerja/satker dapat meminta pembayaran kembali retur SP2D ke rekening penerima dengan menyampaikan Surat Ralat/perbaikan Rekening dengan dilampiri
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk ralat/perbaikan rekening (format sesuai Lampiran C pada PER-9/PB/2018);
- Surat permohonan perbaikan data supplier, bila retur terjadi karena kesalahan nomor rekening, nama rekening dan /atau kesalahan nama bank;
- SPTJM untuk pengembalian penerimaan (format sesuai Lampiran G pada PER-9/PB/2018)
- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran penerima dana terbaru;
- Surat keterangan Aktif dari Bank penerima bila retur SP2D karena rekening pasif;
- Perbaikan resume kontrak bila ralat mengubah data rekening pada kontrak/resume kontrak.
Pada penyaluran TKD (Transfer ke Daerah) secara umum, alur penyelesaian retur sesuai Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Transfer ke Daerah Pada Ditjen Perbendaharaan adalah sebagai berikut:
- Kepala KPPN Selaku Kuasa BUN menyampaikan Informasi retur SP2D pada KPA BUN Penyalur TKD;
- Berdasarkan informasi pada poin 1, KPA BUN Penyalur TKD Menyusun dan menyampaikan surat pemberitahuan retur SP2D pada kepala SKPKD
- Berdasarkan surat pada poin 2, Kepala SKPKD menyampaikan pemberitahuan retur SP2Dpada SKPD penerima penyaluran TKD untuk dilakukan perbaikan data rekening penerima penyaluran TKD.
- Berdasarkan perbaikan data dari SKPD, Kepala SKPKD menyampaikan surat Ralat/perbaikan rekening pada KPA BUN Penyaluran TKD.
- KPA BUN penyaluran TKD dan Kuasa BUN menyelesaikan retur SP2D penyaluran TKD sesuai Peraturan Ditjen Perbendaharaammengenai tata cara penyelesaian retur SP2D.
Dalam hal tertentu, penyelesaian retur SP2D dalam rangka penyaluran TKD dapat dilakukan secara terpusat.
Beberapa tips untuk meminimalisir terjadinya retur SP2D, yaitu
- Memastikan kesesuaian nama dan nomer rekening antara inputan aplikasi dengan buku tabungan/ rekening koran;
- Mengecek rekening melalui internet banking/mobile banking/aplikasi transfer;
- Update data supplier, verifikasi setiap adanya perubahan data terkait rekening dan nama sebelum mengajukan SPM.
Penulis : Ragil Panca Komalasari














