"Alam bukan sekadar sumber keuntungan, tetapi modal kehidupan yang harus dipulihkan agar mampu terus memberi manfaat bagi generasi sekarang maupun mendatang."
Dalam beberapa tahun terakhir, istilah ekonomi restoratif (restorative economy) semakin sering muncul dalam berbagai forum pembangunan, pemberitaan media, hingga diskusi akademik. Meskipun belum sepopuler konsep ekonomi hijau (green economy) atau ekonomi sirkular (circular economy), ekonomi restoratif menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif. Tujuannya bukan hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memulihkan ekosistem yang telah rusak sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Menguatnya isu ini bukan tanpa alasan. Perubahan iklim, penurunan kualitas lingkungan, berkurangnya sumber air, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya bencana hidrometeorologi menjadi pengingat bahwa model pembangunan yang hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam memiliki batas. Apabila pola pembangunan tersebut terus dipertahankan, maka biaya sosial, ekonomi, dan lingkungan yang harus ditanggung pada masa depan akan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi jangka pendek yang diperoleh saat ini.
Paradigma pembangunan ekonomi selama ini banyak dipengaruhi teori ekonomi klasik yang dikembangkan Adam Smith dan David Ricardo. Dalam perspektif tersebut, tanah dan sumber daya alam dipandang sebagai faktor produksi utama. Semakin kaya sumber daya alam suatu wilayah, semakin besar pula potensi pertumbuhan ekonominya.
Namun dalam praktiknya, paradigma tersebut sering diterjemahkan sebagai eksploitasi sumber daya alam secara maksimal tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan. Akibatnya, manfaat ekonomi tidak selalu dirasakan secara merata. Nilai tambah sering kali terkonsentrasi pada kelompok pemilik modal, sedangkan masyarakat sekitar hanya memperoleh manfaat yang relatif kecil. Di sisi lain, kerusakan lingkungan justru menjadi beban yang harus ditanggung masyarakat luas.
Karena itu, muncul kesadaran baru bahwa pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya diukur melalui peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), investasi, ataupun ekspor. Pertumbuhan ekonomi juga harus mampu memulihkan kualitas lingkungan, memperkuat ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, mendefinisikan ekonomi restoratif sebagai pendekatan pembangunan yang berupaya memulihkan kerusakan ekosistem alam dan sosial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, adil, dan merata (website www.celios.co.id). Pendekatan ini mengintegrasikan tujuan ekonomi dengan pelestarian lingkungan serta pemberdayaan masyarakat lokal.
Pendekatan tersebut sesungguhnya telah sejalan dengan arah pembangunan nasional Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, Indonesia menempatkan transformasi ekonomi berkelanjutan sebagai fondasi menuju negara maju. Selanjutnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menegaskan pentingnya pembangunan rendah karbon, penguatan ketahanan pangan, hilirisasi yang berkelanjutan, pengembangan ekonomi hijau, serta pemberdayaan ekonomi desa.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026. Dalam RKP 2026, pemerintah menetapkan berbagai prioritas pembangunan yang berkaitan erat dengan ekonomi restoratif, antara lain peningkatan produktivitas pertanian yang berkelanjutan, penguatan ketahanan pangan nasional, pengembangan ekonomi desa, pemberdayaan UMKM, hilirisasi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, pengurangan kemiskinan, serta pembangunan ekonomi yang inklusif dan rendah emisi.
Jika dicermati lebih jauh, Kabupaten Klaten sebenarnya telah mempraktikkan berbagai bentuk ekonomi restoratif, meskipun belum secara eksplisit menggunakan istilah tersebut.
Contoh paling dikenal adalah Desa Ponggok, yang berhasil mengembangkan wisata berbasis mata air alami melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Alih-alih mengeksploitasi sumber daya air, masyarakat justru menjaga keberlanjutannya sebagai aset ekonomi jangka panjang. Pendapatan desa meningkat, lapangan kerja tercipta, dan manfaat ekonomi dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Prinsip yang sama juga mulai berkembang melalui gerakan kemandirian pangan rumah tangga. Semakin banyak masyarakat memanfaatkan pekarangan untuk menanam sayuran, buah-buahan, rempah, maupun memelihara ikan sebagai sumber pangan keluarga. Gerakan sederhana ini memiliki dampak ekonomi yang nyata karena mampu mengurangi pengeluaran rumah tangga, meningkatkan kualitas konsumsi pangan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan keluarga.
Pada level kabupaten, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Klaten sejak 2024 mengarahkan berbagai program prioritas untuk mendukung pembangunan daerah melalui pemanfaatan sumber daya ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu fokusnya adalah mewujudkan Klaten Mandiri Pangan, yaitu kemampuan daerah memenuhi kebutuhan pangan pokok masyarakat sekaligus menjadi salah satu penyangga pangan Provinsi Jawa Tengah dan nasional.
Komitmen tersebut juga diperkuat oleh Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) melalui pernyataan Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan NFA, Rinna Syawal, dalam peryataannya pada Instagram deputipkkp tanggal 9 September 2025 menyatakan bahwa Desa B2SA merupakan strategi nyata dalam memanfaatkan potensi pangan lokal sekaligus mendorong masyarakat desa menjadi lebih mandiri.pengembangan Desa Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) di Kabupaten Klaten.
Desa Randulanang dan Desa Mranggen, Kecamatan Jatinom, menjadi contoh bagaimana potensi pangan lokal dapat menghasilkan nilai ekonomi baru. Berbagai produk seperti stik singkong, cendol ubi jalar, nugget tempe, bakso ikan lele, pepes ikan lele, puding buah naga, hingga berbagai olahan berbasis pangan lokal menunjukkan bahwa nilai tambah tidak selalu harus berasal dari industri besar. Kreativitas masyarakat dalam mengolah hasil pertanian lokal mampu menciptakan produk bernilai jual sekaligus memperkuat ekonomi keluarga.
Program tersebut diperkuat melalui pengembangan Kebun Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) yang meliputi rumah bibit, budidaya bioflok ikan lele, penanaman sayuran, buah-buahan, hingga distribusi bibit kepada masyarakat. Model seperti ini mencerminkan ekonomi restoratif karena menghubungkan aspek produksi pangan, konservasi lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pendapatan secara bersamaan.
Contoh lain hadir di Desa Kiringan, Kecamatan Tulung. Melalui pendampingan kepada Kelompok Wanita Tani "Sekar Makmur", masyarakat mengembangkan sistem pertanian terpadu berbasis teknologi digital, budidaya ikan, tanaman, serta produksi pakan organik. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan kapasitas peserta hingga rata-rata 98,5 persen. Yang menarik, teknologi tidak menggantikan alam, tetapi justru membantu masyarakat mengelola sumber daya secara lebih efisien, mengurangi biaya produksi, meningkatkan produktivitas, dan menjaga keberlanjutan usaha. (website: badan pangan nasional, September 2025)
Hal tersebut memperlihatkan bahwa value added tidak selalu identik dengan teknologi tinggi ataupun industrialisasi berskala besar. Nilai tambah dapat lahir melalui inovasi sederhana berbasis potensi lokal.
Kopi menjadi contoh yang jelas. Harga biji kopi mentah relatif rendah dibandingkan kopi yang telah diproses, dikemas, diberi identitas daerah, kemudian dipasarkan sebagai produk premium. Demikian pula kakao. Nilai ekonomi terbesar justru diperoleh ketika masyarakat mengolahnya menjadi cokelat siap konsumsi, bukan hanya menjual bahan mentah.
Prinsip yang sama dapat diterapkan pada berbagai komoditas lokal Klaten. Singkong, ubi, jagung, ikan air tawar, sayuran, tanaman herbal, maupun hasil perkebunan memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi produk bernilai tambah tinggi apabila didukung inovasi, kelembagaan desa, akses pembiayaan, pemasaran digital, dan hilirisasi yang terintegrasi.
Dalam konteks ini, pelaku usaha mikro, kecil, hingga ultra mikro memegang peranan strategis. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu memperkuat dukungan melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan akses pembiayaan, pendampingan usaha, penguatan koperasi, pengembangan BUMDes, pelatihan digital, sertifikasi produk, serta perluasan akses pasar dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh investor besar, tetapi tersebar kepada petani, nelayan, pelaku UMKM, kelompok perempuan, pemuda desa, hingga masyarakat sebagai bagian dari rantai nilai ekonomi.
Pada akhirnya, ekonomi restoratif bukan sekadar konsep lingkungan hidup. Ia merupakan paradigma pembangunan yang menempatkan keseimbangan antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi.
Keuntungan ekonomi tetap penting. Namun keuntungan tersebut tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keberlanjutan alam ataupun hak generasi mendatang. Alam harus tetap produktif, masyarakat harus semakin sejahtera, dan pembangunan harus memberikan manfaat yang dapat diwariskan.
Kabupaten Klaten memiliki modal yang sangat kuat untuk menjadi salah satu contoh implementasi ekonomi restoratif di Indonesia. Kekayaan sumber mata air, pertanian yang produktif, kelembagaan BUMDes, budaya gotong royong, inovasi masyarakat, serta berkembangnya ekonomi desa merupakan fondasi yang telah tersedia.
Tantangan berikutnya bukan lagi apakah ekonomi restoratif mungkin diterapkan, melainkan bagaimana seluruh potensi tersebut diintegrasikan menjadi strategi pembangunan daerah yang mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus memulihkan lingkungan.
Jika hal itu berhasil dilakukan secara konsisten, maka ekonomi berbasis alam bukan hanya akan menjadi strategi pelestarian lingkungan, tetapi juga akan menjadi sumber "cuan" baru yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Klaten. Sebab, kekayaan sejati suatu daerah bukanlah seberapa banyak sumber daya alam yang dieksploitasi, melainkan seberapa lama sumber daya tersebut mampu terus memberikan kehidupan bagi masyarakatnya.
Penulis : Prima Rahmita A (KPPN Klaten)














