LPJ Bendahara disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, jika tanggal 10 adalah bukan hari kerja, maka LPJ bendahara disampaikan hari kerja sebelumnya. LPJ Bendahara disusun berdasarkan pembukuan yang dilakukan Bendahara dan ditandatangani oleh Bendahara dan KPA atau PPK.
LPJ Bendahara menyajikan keadaan Pembukuan, keadaan kas akhir bulan, Hasil rekonsiliasi internal dan penjelasan atas selisih.
Dalam penyampaian LPJ Bendahara harus dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi, Salinan rekening koran, Daftar Saldo Rekening dan Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara.
KPPN melakukan verifikasi LPJ bendahara penerimaan, yaitu Menguji kesesuaian saldo awal, Menguji kesesuaian saldo rekening bank, Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas, Menguji kebenaran perhitungan, Menguji kesesuaian penyetoran ke kas negara, Meneliti kepatuhan Bendahara dalam penyetoran PNBP dan Pajak (bila ada), Meneliti izin rekening Bendahara.
Untuk bendahara Pengeluaran, KPPN Menguji kesesuaian saldo awal, Menguji kesesuaian saldo rekening bank, Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas, Menguji kebenaran perhitungan, Menguji kesesuaian saldo UP/TUP, Menguji kesesuaian penyetoran ke kas negara, Meneliti kepatuhan Bendahara dalam penyetoran PNBP dan Pajak (bila ada), Meneliti izin rekening Bendahara.
Bendahara Penerimaan menyetorkan penerimaan negara paling lambat akhir hari kerja. Namun bisa disetorkan hari berikutnya dalam hal Terkendala jam operasional bank/pos persepsi, atau Penerimaan negara diterima pada hari libur/diliburkan.
Kas Bendahara Pengeluaran, Setiap akhir hari kerja, maksimal UP/TUP yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP adalah Rp 50.000.000,-. Bila pada akhir hari kerja UP/TUP melebihi Rp 50.000.000,- maka dibuat Berita Acara Keadaan Kas. Pada akhir tahun anggaran, UP/TUP harus disetorkan ke kas negara. Sisa LS kepada Bendahara disetor paling lambat 90 hari kerja dari tanggal SP2D.
LPJ Bendahara jika belum benar, KPPN menolak LPJ dimaksud. LPJ Bendahara yang ditolak oleh KPPN harus segera diperbaiki oleh Bendahara dan selanjutnya dikirim kembali kepada KPPN.
Atas keterlambatan penyampaian LPJ Bendahara dikenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D yang melalui rekening Bendahara. Sanksi tidak membebaskan Bendahara dari kewajiban menyampaikan LPJ.
Beberapa hal yang menyebabkan LPJ bendahara dikembalikan KPPn untuk diperbaiki diantaranya, Menggunakan kas yang dikelola tanpa dasar dan/atau bukti yang memadai, Terdapat selisih antara fisik kas dengan catatan (kelebihan dan ketekoran) dan/atau tidak melakukan cash opname, Terlambat dan/atau tidak menyetorkan kas yang dikelola sesuai dengan ketentuan, Tidak mencatat secara tertib penerimaan dan pengeluaran kas pada BKU maupun Buku Pembantu, Jumlah uang tunai yang disimpan melebihi ketentuan, dan Bendahara tidak secara tertib menyampaikan LPJ ke KPPN.
Selain itu, LPJ ditolak karena Keadaan Kas tunai di brankas tidak diisi, salah isi atau tidak dibulatkan keatas, Nilai penyetoran di BP pajak/PNBP beda dengan hasil Konfirmasi karena beda bulan atau ADK konfirmasi salah, Terjadi selisih karena salah tanggal atau kurang catat, Saldo awal tidak sama dengan saldo akhir bulan lalu, Lampiran LPJ tidak lengkap, dan Masalah aplikasi diluar kendali pengguna.
Penolakan Sebagian dilakukan secara aplikasi, misalnya Saldo awal tidak sama dengan saldo akhir bulan lalu, atau verifikasi manual misalnya Keadaan Kas tunai di brankas tidak diisi, salah isi atau tidak dibulatkan keatas.
Dari hal-ha diatas, LPJ berkualitas ditentukan beberapa hal, diantarannya:
- Ketepatan dan kecepatan waktu penyampaian. Penyampian LPJ dalam rentang tanggal 1-5 termasuk kategori cepat;
- Tingkat idle cash rendah, baik keadaan kas tunai maupun kas bank, tercermin dari nilai kuitansi yang siap di LPJ- kan, yang menandakan uang dibendahara telah di belanjakan yang menggerakkan roda perekonomian;
- Pada Bendahara Penerimaan, penerimaan negara disetorkan pada hari yang sama paling lambat akhir hari kerja;
- Semua Penerimaan Perpajakan telah disetorkan sehingga BP Kas Pajak adalah Rp0,-
Dalam periode Semester I Tahun 2026 semua LPJ Bendahara Pengeluaran telah disampaikan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk Bendahara Penerimaan, di bulan April 2026 terdapat dua satker yang menyampaikan LPJ di atas tanggal 10 karena kendala aplikasi dan masih dalam rentang perpanjangan waktu yang diberikan Kantor Pusat DJPB.
Tingkat idle cash LPJ Bendahara Pengeluaran di KPPN masih sangat tinggi. Dalam peroide Semester I Tahun 2026, hanya dua satker yang tingkat idle cashnya dibawah 30%. Dalam rentang 30-50% terdapat 14 satker. Dalam rentang 50-100% terdapat 24 satker. Bahkan ada yang 100% dana UP nya idle cash, yaitu sebanyak 27 satker.
Untuk itu masih sangat diperlukan pembinaan kepada semua satker, untuk meningkatkan kualitas LPJ yaitu dengan merekam semua kuitansi dana UP yang telah dibelanjakan, dan segera menyampaikan LPJ Bendahara dalam kesempatan pertama.
KPPN Klaten memberikan apresiasi kinerja satker atas penyampaian LPJ yang berkualitas, masing-masing untuk LPJ Bendahara Pengeluaran dan LPJ Bendahara Penerimaan.
Penulis : Sumadi Pegawai KPPN Klaten














