Dalam rangka mendukung keandalan Laporan Keuangan di tingkat UAKPA, KPPN Kuala Tungkal melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dengan mengusung tema "Current Issues Penyusunan LPJ dan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Periode Triwulan III Tahun Anggaran 2024". Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober 2024 bertempat di Aula KPPN Kuala Tungkal dengan peserta adalah Operator Pelaporan serta Bendahara pada Satuan Kerja mitra KPPN Kuala Tungkal.
Pada kegiatan tersebut disampaikan mengenai urgensi penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III sebagai "Laporan Pseudo" atas Laporan Keuangan Tahunan. Penyusunan Laporan Keuangan merupakan amanat PP 8/2006 dan PMK 232/2022, serta dalam rangka meningkatkan kualitas Laporan Keuangan dan mitigasi kemungkinan risiko audit. Laporan Keuangan Triwulan III disusun oleh seluruh Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan, termasuk UAKPA untuk disampaikan kepada KPPN dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan CaLK pada setiap jenjang.
Selanjutnya, disampaikan materi terkait Current Issues Penyampaian LPJ Bendahara dan Pelaporan Keuangan. Hal ini dilakukan mengingat penyampaian LPJ Bendahara sejak tahun 2024 dilakukan melalui aplikasi SAKTI, sehingga diperlukan pendalaman materi terkait problem solving atas temuan yang biasa muncul, serta modul-modul lain pada aplikasi SAKTI. Melalui pelaksanaan kegiatan bimtek ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman Operator Pelaporan dan Bendahara dalam melakukan penyusunan Laporan Keuangan serta LPJ Bendahara, sehingga laporan yang dihasilkan dapat dipastikan keandalannya.
Dalam kesempatan tersebut turut disampaikan pula Sosialisasi Pendampingan Proses Pembayaran Common Expenses melalui PPP di lingkup KPPN Kuala Tungkal, menindaklanjuti KMK nomor 2/KM.5/2024. Melalui perluasan penerapan PPP pada K/L, diharapkan memberikan dampak signifikan terhadap upaya pengingkatan simplifikasi dan efisiensi pelaksanaan anggaran.
Sebagai penutup turut dipaparkan materi terkait keamanan informasi, untuk meningkatkan awareness Satker agar senantiasa secara proaktif menjaga keamanan informasi serta meminimalisir risiko yang dapat membahayakan operasional Satker. Selanjutnya Satker dapat memedomani langkah-langkah pengamanan dalam beraktivitas di dunia maya, antara lain:
Pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2024 telah dilaksanakan Sosialisasi Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 bagi Satker lingkup KPPN Kuala Tungkal yang dilaksanakan secara hybrid. Sosialisasi ini membahas ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024, yang antara lain mengatur pendaftaran kontrak, mekanisme pengajuan tagihan melalui SPM, penerimaan negara, serta akuntansi dan pelaporan terutama selama periode menjelang tutup tahun anggaran 2024.
Selain itu, Satker diharapkan memperbarui proyeksi dan realisasi capaian output secara berkala melalui aplikasi SAKTI, dengan fokus pada kesesuaian capaian fisik dan pelaporan keuangan. Pencocokan data antara Satker dan KPPN mengenai sisa dana UP/TUP juga ditekankan, bersama dengan aturan terkait pelimpahan dan pencatatan penerimaan negara sebelum penutupan tahun anggaran, serta batas waktu/tanggal-tanggal penting yang telah ditentukan dalam PER-13/PB/2024 dimaksud. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan anggaran terutama di periode tutup tahun dapat berjalan dengan baik dan lancar
![]() |
![]() |

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kuala Tungkal
Jl. Thomas Cup No.1 Tungkal Ilir III Kuala Tungkal Kab. Tanjung Jabung Barat 36513
Tel: 0742-323225 Fax: 0742-323226