Mengingatkan bahwa batas rekon adalah lusa, hari Rabu tanggal 16 Agustus 2017.
Harap segera lakukan upload e-rekon agar dapat diketahui jika ada kesalahan/sdh benar untuk pertanggungjawaban pencairan dana yang andal, akurat, dan tepat waktu.
Keterlambatan (termasuk rekon yang masih salah s.d. tanggal 16 sore) akan berdampak pada terbitnya sanksi tidak dapat mengajukan SPM.
Untuk saat ini masih terdapat beberapa kendala untuk satker2 yang memiliki jenis rekon PNBP sehingga beberapa satker bisa mengalami perbedaan akibat selisih data SIAP. Jika terjadi demikian, maka kami akan menyetujui dgn catatan.