Pengesahan SKPP
SKPP adalah surat ketarangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.





