
Kuala Tungkal – Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kuala Tungkal mulai mencairkan uang untuk tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBN tahun 2020 sebesar Rp. 8,5 miliar. Uang sebesar itu digunakan untuk pembayaran THR bagi ASN, prajurit TNI, anggota polri, penerima tunjangan, pegawai non ASN dan pegawai non ASN.












