Saling memberi dan menerima parcel/hampers memang suatu hal yang lazim dipraktikkan dalam konteks hubungan sosial, tetapi sebagai Penyelenggara Negara dilarang untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang, parcel, hampers, maupun pemberian dalam bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.