Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021
A. Prinsip Dasar Disiplin Pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021
Atasan Langsung dari masing-masing pegawai merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung mengetahui dan/atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, oleh karena itu atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
1.Hukuman Disiplin Ringan
- Teguran Lisan;
- Teguran Tertulis;
- Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
2.Hukuman Disiplin Sedang
- Pemotongan Tukin sebesar 25% selama 6 bulan;
- Pemotongan Tukin sebesar 25% selama 9 bulan;
- Pemotongan Tukin sebesar 25% selama 12 bulan.
3.Hukuman Disiplin Berat
- Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah selama 12 Bulan;
- Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana selama 12 Bulan;
- Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
B. Kewajiban dan Larangan Pegawai Negeri Sipil
Kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil berdasarkan PP 94 Tahun 2021 sebagai berikut:
|
Kewajiban (Pasal 3-4) |
Pelanggaran & Jenis Hukuman |
|||
|
Ringan (Pasal 9) |
Sedang (Pasal 10) |
Berat (Pasal 11) |
||
|
1 |
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Pemerintah |
- |
- |
berdampak negatif pada unit kerja, instansi, dan/atau negara |
|
2 |
Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa |
- |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
|
3 |
Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
4 |
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
|
5 |
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
|
6 |
Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
|
7 |
Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
|
8 |
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
|
9 |
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS |
- |
dilakukan tanpa alasan yang sah |
- |
|
10 |
Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan |
- |
dilakukan tanpa alasan yang sah |
- |
|
11 |
Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah |
|
12 |
Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara |
- |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah |
|
13 |
Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
- |
dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional |
dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya |
|
14 |
Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja |
|
|
|
|
15 |
Menggunakan dan memelihara BMN dengan sebaikbaiknya |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
16 |
Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
17 |
Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
- |
- |
V |
|
No |
Larangan (Pasal 5) |
Pelanggaran & Jenis Hukuman |
||
|
Ringan (Pasal 9) |
Sedang (Pasal 10) |
Berat (Pasal 11) |
||
|
1 |
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan |
- |
- |
V |
|
2 |
Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain |
- |
- |
V |
|
3 |
Bekerja pada Lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian |
- |
- |
V |
|
4 |
Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau LSM asing kecuali ditugaskan oleh PPK |
- |
- |
V |
|
5 |
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan baik barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara |
|
6 |
Melakukan pungutan di luar ketentuan |
- |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah |
|
7 |
Melakukan kegiatan yang merugikan negara |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
8 |
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
9 |
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan |
berdampak negatif pada unit kerja |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
10 |
Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan |
- |
- |
V |
|
11 |
Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan |
- |
- |
V |
|
12 |
Melakukan Tindakan atau tidak melakukan Tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani |
- |
berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan |
- |
|
13 |
Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD |
- |
Menjadi peserta kampanye dgn atribut partai atau atribut PNS |
|
C. Proses Penegakan Disiplin PNS
- Pemeriksaan dilakukan secara tertutup langsung maupun virtual;
- Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari PNS yang bersangkutan;
- Pelanggaran disiplin dengan ancaman hukuman disiplin berat wajib diperiksa oleh Tim Pemeriksa;
- Hasil pemeriksaan unsur pengawas dan/atau unit yang mempunyai tugas pengawasan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan dan/atau melengkapi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman disiplin.
Untuk pelanggaran disiplin sedang, dapat dibentuk Tim Pemeriksa. Sedangkan pelanggaran disiplin berat, Wajib dibentuk tim pemeriksa. Adapun hal-hal terkait Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:
- Tim Pemeriksa bersifat Adhoc;
- Terdiri dari unsur atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian;
- Terdiri atas 1 ketua merangkap anggota, 1 sekretaris merangkap anggota, paling kurang 1 anggota;
- harus memiliki pangkat atau memangku jabatan setara atau lebih tinggi dari PNS yang diperiksa;
- Dapat meminta keterangan pihak lain yang terkait.
Adapun penjatuhan hukuman disiplin oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) menghukum adalah sebagai berikut:
- PyB menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin
- PyB Menghukum yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya berupa jenis hukuman disiplin yang lebih berat;
- Selain menjatuhkan hukuman disiplin kepada PyB menghukum, atasan dari pejabat tersebut juga menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
- Penjatuhan hukuman disiplin kepada PyB menghukum dilakukan secara berjenjang melalui proses pemeriksaan.
Adapun pemberlakukan dan dokumentasinya adalah sebagai berikut:
- Penjatuhan hukuman disiplin kepada PyB menghukum dilakukan secara berjenjang melalui proses pemeriksaan;
- Keputusan hukuman disiplin yang diajukan upaya administratif berlaku sesuai dengan keputusan upaya administratifnya
- Pendokumentasian keputusan hukuman disiplin termasuk dokumen pemeriksaan diunggah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan sistem informasi ASN.
D. Jenis Pelanggaran Disiplin
Jenis pelanggaran disiplin dibagi menjadi dua, yaitu pelanggaran administratif dan non administratif.
1. Administratif
- Tidak mengucapkan sumpah/janji PNS;
- Tidak memenuhi kewajiban untuk ditempatkan di seluruh NKRI;
- Tidak lapor LHKPN;
- Tidak menaati ketentuan masuk kerja dan jam kerja;
- Tidak memenuhi prosedur laporan kawin dan izin perceraian;
- Tidak mengizinkan dan/atau kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, dst.
2. Non Administratif
- Tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan Tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- Tidak menyimpan rahasia jabatan;
- Tidak menggunakan BMN dengan sebaik-baiknya;
- Penyalahgunaan wewenang;
- Menerima hadiah atau sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
- Melakukan pungutan diluar ketentuan;
- Melakukan kegiatan yang merugikan Negara;
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wapres, Calon Kep. Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon anggota DPR, DPD, DPRD tidak sesuai ketentuan, dst.
E. Penerapan Hukuman Disiplin
- Pejabat Pengawas
Penerapan hukdis B-1:
- Pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
- Penetapan sebagai Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan terakhir selama 12 bulan.
Penerapan hukdis B-2:
- Pemberhentian dari Jabatan Pengawas; dan
- Penetapan sebagai Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat 1 tingkat lebih rendah dari jabatan dan peringkat paling tinggi berdasarkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan terakhir. selama 12 bulan.
- Fungsional jenjang terendah pada kategorinya
Penerapan hukdis B-1:
Pemberhentian dari Jafung dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat sebagai berikut:
- Peringkat jabatan paling tinggi berdasarkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan terakhir; dan
- Tidak lebih tinggi dari peringkat jabatan terakhir sebagai Pejabat Fungsional sebelumnya selama 12 bulan.
Penerapan hukdis B-2:
Pemberhentian dari Jafung dan ditetapkan sebagai Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat yang terendah di antara:
- Jabatan dan peringkat hasil penurunan Peringkat jabatan paling tinggi 1 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan paling tinggi berdasarkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan terakhir; atau
- Jabatan dan peringkat hasil penurunan 1 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir sebagai Jafung sebelumnya.selama 12 bulan.
3.Pelaksana Khusus, Pelaksana TB, dan Pelaksana Tertentu
Penerapan hukdis B-1:
Ditetapkan sebagai Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat yang terendah di antara:
- Jabatan dan peringkat hasil penurunan 1 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan paling tinggi berdasarkan pangkat/golongan ruang dan pendidikan terakhir; atau
- Jabatan dan peringkat hasil penurunan 1 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir sebagai Pelaksana Khusus, Pelaksana TB, dan Pelaksana Tertentu sebelumnya,selama 12 bulan.
Penerapan hukdis B-2:
Ditetapkan sebagai Pelaksana Umum dengan diberikan jabatan dan peringkat yang terendah di antara:
- Jabatan dan peringkat hasil penurunan 2 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan paling tinggi berdasarkan pangkat/goonganl ruang dan pendidikan terakhir; atau
- Jabatan dan peringkat hasil penurunan 2 tingkat lebih rendah dari peringkat jabatan terakhir sbg Pelaksana Khusus, Pelaksana TB, dan Pelaksana Tertentu sebelumnya,selama 12 bulan.
4.Pelaksana Umum
Penerapan hukdis B-1:
Penurunan jabatan dan peringkat 1 tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Penerapan hukdis B-2:
Penurunan jabatan dan peringkat 2 tingkat lebih rendah selama 12 bulan.
F. Upaya Preventif
Kementerian Keuangan sendiri mengadopsi konsep metode tiga lini pertahanan dalam pengendalian internal yang juga digunakan dalam upaya preventif pelanggaran disiplin pegawai, yaitu:
1.Manajemen bertindak sebagai lini pertama;
- Mencegah kesalahan;
- Mendeteksi kecurangan;
- Mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian;
- Penerapan pengendalian sepanjang waktu, sesuai kewajiban atasan untuk membimbing bawahan
- Penciptaan lingkungan kerja yang harmonis.
2.UKI sebagai lini kedua;
- Membantu manajemen dalam melaksanakan pemantauan pengendalian intern terkait disiplin pegawai;
- Membantu menyediakan informasi pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan kode etik, hasil pengujian kepatuhan dan/atau tindak lanjut pengaduan;
- Memberikan asistensi teknis pemeriksaan disiplin.
3.Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga;
- Asurans, asistensi/konsultasi, monitoring dan evaluasi penegakan disiplin;
- Memberikan rekomendasi hukdis atas hasil audit investigasi terhadap pelanggaran (fraud).
Pengetahuan tentang disiplin pegawai negeri sipil sangat penting bagi pegawai terutama mengenai kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil. Dengan hal tersebut, pegawai dapat menjauhi segala bentuk larangan dan mematuhi kewajibannya sebagai pegawai negeri sipil sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.
Oleh karena itu, untuk menjaga harkat dan martabat instansi di mata masyarakat, maka seluruh pegawai wajib mematuhi disiplin pegawai negeri sipil serta nilai-nilai dan kode etik.





