Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Madiun Tahun 2024 merupakan bentuk tanggung jawab KPPN Madiun dalam memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Reviu atas Laporan Kinerja.
Dalam LAKIN KPPN Madiun Tahun 2024 ini, dilaporkan juga capaian kinerja/nilai kinerja organisasi (NKO) KPPN Madiun tahun 2024 dan perbandingan NKO pada periode 2020 s.d. 2024, realisasi anggaran yang digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi, inovasi terkait pelayanan kantor, penghargaan-penghargaan yang diterima KPPN Madiun selama tahun 2024, dan kegatan Pengarusutamaan Gender (PUG) KPPN Madiun Tahun 2024, serta kinerja lainnya.