Madiun

SPM GUP Nihil & SPM-PTUP

Dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) harus dipertanggungjawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kuasa BUN (KPPN Madiun).

Pertanggungjawaban akhir penggunaan dana UP dan TUP dilakukan dengan pengajuan :

  1. SPM-GUP Nihil yang harus diajukan satker paling lambat pada akhir tahun anggaran
  2. SPM-PTUP (Pertanggungjawaban TUP) yang harus diajukan satker paling lambat 1 (satu) bulan sejak terbitnya SP2D-TUP

 

SPM-PTUP Nihil

Dasar Hukum


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  3. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

 

 Ketentuan dalam SPM-PTUP


  1. SPM PTUP adalah surat perintah membayar pertanggungjawaban uang persediaan yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban TUP dengan membebani DIPA
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. SPM-PTUP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan oleh KPPN Barabai
  4. SPM-PTUP bernilai Nihil
  5. Potongan SPM-PTUP adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-PTUP tersebut
  6. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP), Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA
  7. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
  8. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN
  9. Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
    2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya

 

Sanksi keterlambatan SPM-PTUP


Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA

 

 

Pengajuan SPM TUP


SPM PTUP diajukan ke KPPN Barabai dengan melampirkan :

  1. SPM 2 rangkap
  2. ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
  3. Copy bukti setor jika masih ada sisa UP/TUP yang dikembalikan kepada Negara

 

 

Kode SPM


Catatan :

  1. Cara bayar : (5) Nihil
  2. Kode akun potongan SPM PTUP Nihil adalah 815511 (untuk dana RM) atau 815513 (untuk dana PNBP)
  3. Potongan SPM PTUP mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
  4. Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker ..............

SPM PERTANGGUNGJAWABAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPM-PTUP)

No

SPM

Jenis SPM

Jenis Bayar

Sifat Bayar

Uraian

Keterangan

1

SPM-PTUP

(Nihil TUP pada TA berjalan)

05

1

6

“Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……”

Akun potongan : 815511 (RM) atau 815513 (PNBP)

2

SPM-PTUP Lintas Tahun

(Nihil TUP diajukan bulan Januari TA Berikutnya)

05

1

6

“Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP Tahun Anggaran … sesuai SPP No…. Tanggal ……”

Khusus akhir tahun, jika SPM diajukan setelah tanggal 31 Desember
Akun potongan : 815511 (RM) atau 815513 (PNBP)

3

SPM-PTUP KKP

(Nihil TUP KKP)

27

1

6

“Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan KKP untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……”

52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

 

 

SPM-GUP Nihil

Dasar Hukum


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

 

Ketentuan dalam SPM-GUP Nihil


  1. SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. SPM-GUP Nihil diajukan paling lambat pada akhir tahun anggaran sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran
  4. SPM-GUP Nihil bernilai Nihil
  5. Potongan SPM-GUP Nihil adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-GUP Nihil tersebut
  6. Sisa UP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 30 Desember (sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran)

 

Sanksi keterlambatan SPM-GUP Nihil


Tidak dapat diberikan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran berikutnya sampai dengan selesainya pertanggungjawaban UP di tahun anggaran berjalan

 

Pengajuan SPM-GUP Nihil


SPM-GUP Nihil diajukan ke KPPN Barabai dengan melampirkan :

  1. SPM 2 rangkap
  2. ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
  3. Copy bukti setor jika masih ada sisa UP yang dikembalikan kepada Negara

 

Kode SPM


Catatan :

  1. Cara bayar : (5) Nihil
  2. Kode akun potongan SPM-GUP Nihil adalah 815111 (untuk dana RM) atau 815113 (untuk dana PNBP)
  3. Potongan SPM-GUP Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
  4. Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker ..............

SPM PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN NIHIL (SPM-GUP NIHIL)

No

SPM

Jenis SPM

Jenis Bayar

Sifat Bayar

Uraian

Keterangan

1

SPM-GUP Nihil

(Nihil UP diajukan TA berjalan)

05

1

5

“Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……”

52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

2

SPM-GUP Nihil Lintas Tahun

(Nihil UP diajukan bulan Januari TA Berikutnya)

05

1

5

“Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban UP Tahun Anggaran … sesuai SPP No…. Tanggal ……”

Khusus akhir tahun, jika SPM diajukan setelah tanggal 31 Desember

 

Biaya


Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya 

 

Alur Pelayanan


 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 813-3316-4121

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search