Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 TAHUN 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik
Ketentuan TUP
- TUP dapat diajukan dalam hal :
- Sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
- Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan.
- Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
- Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara, KPPN Madiun dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Madiun menyampaikan surat teguran kepada KPA
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN Madiun
- Kepala KPPN Madiun memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya
- Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sanksi dalam TUP
Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Madiun menyampaikan surat teguran kepada KPA
Pengajuan SPM TUP
SPM TUP diajukan ke KPPN Madiun dengan melampirkan :
- Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
- Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN Madiun >> setelah Permohonan TUP disetujui KPPN, dapat diunduh di menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP (pastikan statusnya: Persetujuan TUP Diupload)
- Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP
Kode & Uraian SPP-SPM Sakti
SPM TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPM-TUP) | |||
SPM | JENIS SPP SAKTI | URAIAN | KETERANGAN |
SPM-TUP Rupiah Murni (RM) | 321 |
“Penyediaan Tambahan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker …………” |
Akun TUP : 825511 |
SPM-TUP PNBP | 321 | “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan PNBP Satker …………” | Akun TUP : 825513 |
SPM-TUP SBSN | 321 | “Penyediaan Tambahan Uang Persediaan SBSN Satker …………” | Akun TUP : 825511 |
Alur Persetujuan TUP
Alur Pelayanan
Informasi Lebih Lengkap
TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP KKP)
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 813-3316-4121
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.