Jl. Salak Nomor.52 Taman, Kota Madiun

SPM UP

Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

 

Dasar Hukum


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan
Pajak
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 TAHUN 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  13. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja
Kementerian Negara/Lembaga
  14. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

 

Jenis-jenis UP


  1. UP Tunai
  2. UP KKP (Kartu Kredit Pemerintah)

 

Ketentuan dalam UP


  1. Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
  2. Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  3. KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  4. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
    1. Belanja Barang (akun 52);
    2. Belanja Modal (akun 53);
    3. Belanja Lain-lain (akun 58).
  5. UP yang diajukan berupa :
    1. UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
    2. UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kartu kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kart kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  6. Proporsi pengajuan UP ke KPPN adalah sebagai berikut :
    1. Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP.
    2. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  7. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
    1. Perubahan UP melampaui besaran UP.
    2. Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan.
    3. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun
    4. Kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
  8. KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui
UP hanya sampai dengan Rp. 2.400.000.000, (dua miliar empat ratus juta rupiah).
  9. Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.200.000.000,-
  10. Batasan besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada poin nomor 9 di atas dikecualikan untuk:
    1. Pembayaran honorarium;
    2. Perjalanan dinas;
    3. Kegiatan di luar negeri;
    4. Kegiatan kepresidenan/wakil presiden;
    5. Kegiatan yang menyangkut rahasia negara/intelijen;
    6. Pengadaan Barang/Jasa Penyedia di luar negeri;
    7. Iuran organisasi internasional;
    8. Kegiatan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
    9. Penanganan terorisme;
    10. Pengadaan alat utama sistem senjata TNI/alat peralatan pertahanan dan keamanan
    11. Penanganan bencana.
  11. Penggantian UP KKP (SPM-GUP KKP) dapat dilakukan jika sudah menerima tagihan KKP dari Bank.
  12. Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,-
  13. Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  14. Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN Madiun harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.

 

Besaran UP


  1. Besaran UP yang dikelola Satker sesuai dengan kebutuhan UP Satker dalam 1 (satu) bulan paling banyak 1/12 (satu per dua belas) dari pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP untuk masing-masing sumber dana dalam
DIPA.
  2. Besaran UP paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan UP melampaui besaran, dengan mempertimbangkan:
    1. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan
    2. Perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan.

 

Sanksi dalam UP


  1. Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN Madiun menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
  2. Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala
KPPN Madiun akan memotong UP sebesar 25%.

 

Biaya


Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya 

 

Alur


 

Blangko


NAMA BLANGKO DASAR HUKUM  LINK DOWNLOAD
SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN
 Surat Pernyataan Uang Persediaan PMK 97/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
 Surat Pemberitahuan Penolakan  PMK 97/PMK.05/2021 DOWNLOAD DISINI
 Surat Perjalanan Dinas PMK 181/PMK.05/2019 DOWNLOAD DISINI
 Rincian Biaya Perjalanan Dinas   PMK 181/PMK.05/2019 DOWNLOAD DISINI
 Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas   PMK 181/PMK.05/2019 DOWNLOAD DISINI
 Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas PMK 181/PMK.05/2019 DOWNLOAD DISINI
Daftar Pengeluaran Rill   PMK 181/PMK.05/2019 DOWNLOAD DISINI
Surat Pernyataan Telah Melaksanakan Tugas Perjalanan Dinas PMK 181/PMK.05/2019 DOWNLOAD DISINI

 

Informasi Lebih Lengkap Mengenai 


Uang Persediaan (UP) TUNAI Rupiah Murni (RM)

Uang Persediaan (UP) KARTU KREDIT PEMERINTAH (KKP)

Uang Persediaan (UP) TUNAl sumber dana PNBP

Uang Persediaan (UP) TUNAl sumber dana SBSN


Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 813-3316-4121

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

  

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search