Madiun

SPM LS Belanja Pegawai

Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.

 

Dasar Hukum


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  3. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021 tentang tentangPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

 

Ketentuan


  1. Pengangkatan dalam jabatan tidak boleh berlaku surut (terutama dalam jabatan pertama)
  2. Untuk pejabat struktural, bulan pertama tugas belajar tunjangan jabatan hilang
  3. Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK
  4. Anak dinyatakan dewasa umur 21 tahun apabila tidak kuliah, dan 25 tahun apabila sekolah dengan ketentuan harus melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah setiap tahun.
  5. Bila anak telah menyelesaikan sekolah/telah bekerja maka segera diubah statusnya dari daftar tanggungan gaji menjadi tidak dapat walaupun tanpa ijazah. Hal ini untuk menghindari kelebihan tunjangan anak beserta berasnya.
  6. Anggota keluarga yang sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga agar segera dihapus
  7. Uang Duka Wafat/Uang Duka Tewas dibayarkan melalui PT. Taspen/PT. ASABRI

 

Kode SPM


 

Biaya


Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya 

 

Alur


 

Informasi Lebih Lengkap Mengenai 


SPM LS Gaji Induk

SPM LS Kekurangan Gaji

SPM LS Gaji Susulan

SPM LS Gaji Terusan

SPM LS Uang Muka Gaji (Persekot)

SPM LS Ketiga Belas

SPM LS Uang Makan

SPM LS Uang Lembur

SPM LS Tunkin/Honorarium Tetap/Vakasi/Tunjangan Profesi/Tambahan Penghasilan Non Sertifikasi/Uang Kehormatan (akun 51xxxx)

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 813-3316-4121

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search