Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tanggal 27 Desember 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tanggal 27 Desember 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (Pada Satuan Kerja)
- Menetapkan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dst) pada satker dengan menerbitkan SK;
- Meneliti DIPA untuk memastikan kebenaran baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA;
- Menyusun POK beserta jadwal kegiatan;
- Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah disusun;
- Mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk menampung APBN (khusus satker baru);
- Menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D; dan
- Menyampaikan dokumen syarat-syarat awal tahun anggaran ke KPPN Madiun, antara lain sebagai berikut:
- Copy SK Pengelola Perbendaharaan pada satuan kerja;
- PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM (khusus satker baru/ jika terjadi perubahan PPSPM);
- Menyampaikan Surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun sebelumnya;
- Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan;
- Menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KIPS; dan
- Menyampaikan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh KPA (dibuat dalam 3 rangkap dengan kertas buffalo putih ukuran F4).
LANGKAH-LANGKAH PENCAIRAN AWAL
Tahapan Awal Pencairan
-
KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN Madiun selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/ stempel Satker. Apabila tidak ada perubahan, maka dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan Pejabat kepada KPPN Madiun.
-
KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN Madiun sebagai Kuasa BUN (dalam hal satker yang baru membuka rekening) sesuai Nomor 183/PMK.05/2019 ke Eselon I masing-masing agar dapat diajukan ke KPPN Mitra Kerja Eselon I-nya untuk pembukaan Rekening Satker (VA).
-
KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D (maksimal 3 orang). Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana sesuai dengan PER-57/PB/2010 diubah dengan PER-41/PB/2011 diubah dengan PER- 88/PB/2011.
-
Menyampaikan surat penunjukan KIPS kepada KPPN Madiun (format Lampiran III PER-57/PB/2010), dilampiri:
- Surat penunjukkan Petugas Pengantar SPM dan Pengambil SP2D dari KPA;
- Foto copy SIM/KTP atau identitas lainnya; dan
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6.
- PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012, dilengkapi lampiran sebagai berikut:
- Formulir Pendaftaran PIN PPSPM;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM; dan
- Materai Rp.10.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM.
- Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan (diperbaharui setiap awal tahun) dengen ketentuan:
- Sudah ditandatangani oleh KPA dan diberi stempel;
- Dibuat dalam 3 (tiga) rangkap;
- Dicetak menggunakan kertas Buffalo warna Putih; dan
- Ukuran kertas adalah F4 (US Folio).
- Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, antara lain:
- Aplikasi SAS (dahulunya bernama Aplikasi SPM);
- Aplikasi PIN PPSPM (untuk injeksi PIN pada ADK SPM);
- Aplikasi GPP PNS (khusus pembayaran gaji satker PNS Pusat);
- Aplikasi BPP Polri (khusus pembayaran gaji satker POLRI);
- Aplikasi DPP TNI (khusus pembayaran gaji satker TNI); dan
- Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) >> masih dalam tahap piloting.
- Melaksanakan penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN Madiun (LPJ Bendahara) dan Rekonsiliasi dengan menggunakan:
- Aplikasi SILABI (tergabung dalama aplikasi SAS);
- Aplikasi SAIBA;
- Aplikasi Persediaan; dan
- Aplikasi SIMAK BMN.
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.