Madiun

Syarat Awal Tahun Anggaran

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tanggal 27 Desember 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
 
 
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tanggal 27 Desember 2022 Tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 

 

 Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (Pada Satuan Kerja)
  1. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dst) pada satker dengan menerbitkan SK;
  2. Meneliti DIPA untuk memastikan kebenaran baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA;
  3. Menyusun POK beserta jadwal kegiatan;
  4. Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah disusun;
  5. Mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk menampung APBN (khusus satker baru);
  6. Menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D; dan
  7. Menyampaikan dokumen syarat-syarat awal tahun anggaran ke KPPN Madiun, antara lain sebagai berikut:
    1. Copy SK Pengelola Perbendaharaan pada satuan kerja;
    2. PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM (khusus satker baru/ jika terjadi perubahan PPSPM);
    3. Menyampaikan Surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun sebelumnya;
    4. Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan;
    5. Menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KIPS; dan
    6. Menyampaikan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh KPA (dibuat dalam 3 rangkap dengan kertas buffalo putih ukuran F4).

 

LANGKAH-LANGKAH PENCAIRAN AWAL


 Tahapan Awal Pencairan
  1. KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN Madiun selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/ stempel Satker. Apabila tidak ada perubahan, maka dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan Pejabat kepada KPPN Madiun.
  2. KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN Madiun sebagai Kuasa BUN (dalam hal satker yang baru membuka rekening) sesuai Nomor 183/PMK.05/2019  ke Eselon I masing-masing agar dapat diajukan ke KPPN Mitra Kerja Eselon I-nya untuk pembukaan Rekening Satker (VA).
  3. KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D (maksimal 3 orang). Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana sesuai dengan PER-57/PB/2010 diubah dengan PER-41/PB/2011 diubah dengan PER- 88/PB/2011.
  4. Menyampaikan surat penunjukan KIPS kepada KPPN Madiun (format Lampiran III PER-57/PB/2010), dilampiri:
    1. Surat penunjukkan Petugas Pengantar SPM dan Pengambil SP2D dari KPA;
    2. Foto copy SIM/KTP atau identitas lainnya; dan
    3. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6.
  5. PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012, dilengkapi lampiran sebagai berikut:
    1. Formulir Pendaftaran PIN PPSPM;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    3. Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM; dan
    4. Materai Rp.10.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM.
  6. Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan (diperbaharui setiap awal tahun) dengen ketentuan:
    1. Sudah ditandatangani oleh KPA dan diberi stempel;
    2. Dibuat dalam 3 (tiga) rangkap;
    3. Dicetak menggunakan kertas Buffalo warna Putih; dan
    4. Ukuran kertas adalah F4 (US Folio).
  7. Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, antara lain:
    1. Aplikasi SAS (dahulunya bernama Aplikasi SPM);
    2. Aplikasi PIN PPSPM (untuk injeksi PIN pada ADK SPM);
    3. Aplikasi GPP PNS (khusus pembayaran gaji satker PNS Pusat);
    4. Aplikasi BPP Polri (khusus pembayaran gaji satker POLRI);
    5. Aplikasi DPP TNI (khusus pembayaran gaji satker TNI); dan
    6. Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) >> masih dalam tahap piloting.
  8. Melaksanakan penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN Madiun (LPJ Bendahara) dan Rekonsiliasi dengan menggunakan:
    1. Aplikasi SILABI (tergabung dalama aplikasi SAS);
    2. Aplikasi SAIBA;
    3. Aplikasi Persediaan; dan
    4. Aplikasi SIMAK BMN.

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search