Penyelenggaran administratrasi pembayaran penghasilan PPNPN harus menggunakan Aplikasi PPNPN (Dekstop dan Web). Perekaman/perubahan elemen data pada Aplikasi SAS meliputi data identitas PPNPN, surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak PPNPN, jumlah penghasilan dan data keluarga. Pembayaran penghasilan PPNPN setiap bulan dibuat dalam suatu Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN dari Aplikasi PPNPN (Dekstop dan Web)
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Ketentuan Khusus
- Dalam rangka menerapkan konsep single database pada pembayaran penghasilan PPNPN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan saat ini telah mengembangkan Aplikasi Gaji Web modul PPNPN.
- Piloting pada Satker lingkup Kementerian Keuangan secara keseluruhan telah berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga untuk selanjutnya atas pembayaran penghasilan PPNPN dengan menggunakan aplikasi gaji web modul PPNPN dapat dilanjutkan untuk dimplementasikan secara penuh pada seluruh Satker Kementerian/Lembaga.
- Seluruh KPPN dan Satker Kementerian Negara/Lembaga wajib menggunakan aplikasi gaji web modul PPNPN mulai tanggal 19 September 2022;
- Terkait dengan poin nomor 3 tersebut di atas, satker agar:
- Memastikan bahwa user yang ditunjuk sebagai operator dan PPK dapat login ke Aplikasi Gaji Web modul PPNPN;
- Apabila mash belum terdaftar atau tidak dapat login karena adanya perubahan PPK, segera lakukan pendaftaran user yang ditunjuk sebagai operator Satker (Staff PPK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada aplikasi https://digit.kemenkeu.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat SK dan Surat penunjukan sebagai operator
satker/PPK dan menyampaikan pengajuan kewenangan akses kepada KPPN Kotabumi; - Format SK dan Surat penunjukan sebagai operator satker/PPK dapat didownload pada laman s.id/format116
- Operator Satker dengan kode level menu 2 merupakan staf PPK yang biasanya melakukan proses pembuatan DPP PPNPN. Satker dapat mengajukan user dengan NIP yang berbeda untuk masing-masing operator PPK yang mengelola data PPNPN sesuai dengan kode satker dan anak satker.
- PPK Satker dengan kode level menu 3 merupakan pejabat penandatangan DPP. Masing-masing PPK yang mengelola data PPNPN dapat mendaftarkan menggunakan username NIP masing-masing sesuai kode satker dan anak satker.
- Untuk pembuatan SPP penghasilan PPNPN Induk bulan September 2022 harus sudah menggunakan Aplikasi Gaji Web modul PPNPN;
PERSYARATAN
Tahapan awal sebelum pembuatan SPM :
- Satker membuat DPP dari PPNPN Web
- Tunggu gaji disetujui oleh petugas KPPN Kotabumi
- Impor data pegawai dan data gaji melalui SAKTI
- Buat SPP dan SPM melalui SAKTI
Syarat Pengajuan SPM Penghasilan PPNPN :
- SPM-LS PPNPN 2 (dua) rangkap >> diupload di jenis dok SPM Hasil Scan yang telah ditandatangani oleh PPSPM
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani KPA/PPK (khusus PPNPN Induk, untuk PPNPN
Susulan tidak perlu SPTJM) >> diupload di jenis dok SPTJM - Daftar rekening penerima pembayaran (Cetakan Lampiran SPM) >> diupload di jenis dok LAINNYA
- Daftar pembayaran gaji PPNPN (Dicetak dari Aplikasi PPNPN Desktop/Web) >> diupload di jenis dok LAINNYA
- SSP PPh Pasal 21 (dalam hal terdapat potongan PPh Pasal 21) >> diupload di jenis dok SURAT SETORAN PAJAK
PROSEDUR
A. Pengajuan SPM sebelum bulan pembayaran
- SPM diajukan ke KPPN Kotabumi pada tanggal 21 s.d. 26 sebelum bulan dilakukan pembayaran.
- Diharapkan agar dibayarkan langsung ke rekening PPNPN agar dapat diterima langsung oleh PPNPN tanpa terkendala hari libur pada hari pertama bulan berkenaan.
- Menggunakan kode Jenis SPM:
- Aplikasi SAS : 54 (Penghasilan PPNPN Induk)
- Aplikasi SAKTI: 217 (Penghasilan PPNPN Induk)
B. Pengajuan SPM pada bulan pembayaran
- SPM diajukan ke KPPN Kotabumi mulai awal hari kerja bulan berikutnya sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya.
- Khusus untuk PPNPN yang telah mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan dapat dibayarkan pada bulan berkanaan, pengajuan SPM paling lambat tanggal 10 bulan berkenaan.
- Menggunakan kode Jenis SPM :
- Aplikasi SAS: 55 (Penghasilan PPNPN Susulan)
- Aplikasi SAKTI: 227 (Penghasilan PPNPN Susulan)
Validasi Penolakan PPNPN
- DPP yang dibuat oleh operator satker ada kemungkinan tidak berstatus selesai, atau statusnya "ditolak".
- Untuk DPP yang statusnya ditola, maka pada menu Perhitungan >> Daftar Pembayaran Penghasilan/DPP dapat dilihat hasil validasi penyebab ditolak dengan download file excel dari kolom aksi.
- Berdasarkan hasil validasi tersebut, maka akan dapat diambil langkah penyelesaian

Format dan Blangko
|
SURAT PERNYATAAN TGG JAWAB MUTLAK (SPTJM) |
||
|
SPTJM Pembayaran Penghasilan PPNPN |
||
|
SK Penunjukan User Aplikasi Gaji Web Satker Modul PPNPN |
S-395/WPB.08/KP.03/2021 | DOWNLOAD DISINI |
Informasi Lebih Lengkap Mengenai
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 813-3316-4121
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.





