Madiun

Dispensasi SPM

Jenis Dispensasi Kepala KPPN
Penerbitan Dispensasi oleh Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) antara lain untuk dispensasi sebagai berikut:
  1. Dispensasi Pembayaran Uang Makan ke rekening Bendahara Pengeluaran;
  2. Dispensasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ke rekening Bendahara Pengeluaran;
  3. Dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian/Renkas;
  4. Dispensasi Perpanjangan TUP; dan
  5. Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak.
 1. Dispensasi Pembayaran Uang Makan ke Rekening Bendahara Pengeluaran
  1. Diajukan jika satker ingin membayarkan Uang Makan dengan SPM-LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran.
  2. KPPN Madiun hanya menyetujui jika alasan yang dikemukakan adalah alasan yang kuat (mis: pegawai ybs sudah pensiun/ diterbitkan SKPP/ sudah meninggal namun hak-hak ybs belum sepenuhnya terbayar).
 2. Dispensasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ke Rekening Bendahara Pengeluaran
  1. Diajukan jika satker ingin membayarkan tunjangan kinerja dengan SPM-LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran.
  2. KPPN Madiun hanya menyetujui jika alasan yang dikemukakan adalah alasan yang kuat (mis: pegawai ybs sudah pensiun/diterbitkan SKPP/sudah meninggal namun hak-hak ybs belum sepenuhnya terbayar).
 3. Dispensasi Pengajuan SPM Tanpa RPD Harian/ Renkas
  1. Diajukan jika satker akan mengajukan SPM ke KPPN tanpa RPD Harian.
  2. SPM dapat diterima namun SP2D otomatis baru terbit 5 hari kerja setelah SPM diterima oleh petugas FO KPPN.
 4. Dispensasi Perpanjangan TUP
  1. Diajukan jika TUP yang telah diberikan oleh KPPN tidak habis dipergunakan dalam 1 bulan sejak terbitnya SP2D TUP.
  2. Konsekuensi pengajuan perpanjangan TUP adalah turunnya nilai IKPA untuk indikator Pengelolaan UP/TUP (karena sudah dianggap TUP yang terlambat).
  3. Lama perpanjangan TUP yang diberikan oleh Kepala KPPN Madiun maksimal 1 bulan saja.
 5. Dispensasi Pendaftaran Daftar Kontrak
  1. Diajukan jika satker terlambat mengajukan Data Kontrak ke KPPN.
  2. Batas akhir pendaftaran kontrak ke KPPN adalah 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan kontrak.
  3. PPK agar mencantumkan alasan keterlambatan pengajuan data kontrak ke KPPN Madiun.
  4. Konsekuensi pengajuan dispensasi pendaftaran kontrak adalah turunnya nilai IKPA untuk indikator Belanja Kontraktual (karena sudah dianggap kontrak yang terlambat).

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 813-3316-4121

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search