Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) adalah laporan yang dibuat oleh Bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang.
Satker wajib menyampaikan LPJ Bendahara yang dihasilkan dari aplikasi SAKTI secara rutin setiap bulan dengan batas waktu adalah 10 (sepuluh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir atau pada hari kerja sebelumnya jika tanggal 10 adalah hari libur.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-27/PB/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
- Per periode LPJ Bulan Februari 2024, seluruh proses penyusunan, penyampaian, verifikasi, dan persetujuan LPJ Bendahara Pengeluaran dilaksanakan melalui SAKTI pada alamat https://sakti.kemenkeu.go.id;
- Per periode LPJ Bulan April 2024, seluruh proses penyusunan, penyampaian, verifikasi, dan persetujuan LPJ Bendahara Penerimaan dan LPJ Badan Layanan Umum dilaksanakan melalui SAKTI https://sakti.kemenkeu.go.id;
- Petunjuk teknis pelaksanaan penyusunan, penyampaian, verifikasi, dan persetujuan LPJ Bendahara dapat diunduh melalui link sebagai berikut: https://s.id/Aturan-dan-Petunjuk-LPJ-Bendahara;
- Satuan kerja TIDAK DIWAJIBKAN untuk menyampaikan Hardcopy (Asli/Salinan) LPJ ke KPPN;
- Jika sampai batas waktu tersebut belum melaksanakan maka akan dikenakan peringatan dengan batas waktu 5 (lima) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran Penyampaian LPJ.
- Salinan rekening Koran untuk setiap rekening yang dikelola bendahara yang dicetak untuk periode berkenaan;
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran hasil cetak pada SAKTI yang telah ditandatangani;
- Hasil Pemeriksaan Kas hasil cetak pada SAKTI yang telah ditandatangani;
- Laporan Rincian Saldo Rekening Bendahara hasil cetak SAKTI yang telah ditandatangani;
- Nota Konfirmasi Penerimaan Negara;
- Suplemen LPJ;
- Dokumen Lainnya sebagai pelengkap.
- Salinan rekening Koran untuk setiap rekening yang dikelola bendahara yang dicetak untuk periode berkenaan;
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan hasil cetak pada SAKTI yang telah ditandatangani;
- Hasil Pemeriksaan Kas hasil cetak pada SAKTI yang telah ditandatangani;
- Laporan Rincian Saldo Rekening Bendahara hasil cetak SAKTI yang telah ditandatangani;
- Nota Konfirmasi Penerimaan Negara Non-Pajak;
- Nota Konfirmasi Penerimaan Negara Pajak;
- Suplemen LPJ;
- Dokumen Lainnya sebagai pelengkap.
Dokumen LPJ Bendahara BLU
- Salinan rekening Koran untuk setiap rekening yang dikelola bendahara yang dicetak untuk periode berkenaan;
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan hasil cetak pada SAKTI yang telah ditandatangani;
- Hasil Pemeriksaan Kas hasil cetak pada SAKTI yang telah ditandatangani;
- Laporan Rincian Saldo Rekening Bendahara hasil cetak SAKTI yang telah ditandatangani;
- Nota Konfirmasi Penerimaan Negara;
- Dokumen Lainnya sebagai pelengkap
- SPM-UP;
- SPM-TUP;
- SPM-GUP; dan
- SPM-LS ke Bendahara.
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 813-3316-4121
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.