Madiun

DIGIPay SATU

Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/ atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan (UP) APBN dan vendor/ toko/ warung/ dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.

Digital Payment - Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/ jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem.
 
 
Dasar Hukum
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga.
 
 
Pengertian
  • Sistem marketplace adalah sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/ jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/ jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.
  • Digital Payment atau DIGIPay adalah Pembayaran dengan mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/ cash Management System (CMS) atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/ jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace.
  • Penyedia Barang/ jasa adalah Istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ jasa Kunsultan/ jasa Lainnya.
  • Pemesan adalah orang yang bertugas untuk melakukan pemesanan barang/ jasa dalam sistem marketplace yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Modul adalah Komponen dari suatu sistem yang berdiri sendiri, tetapi menunjang program dari system tersebut.
  • User adalah pemakaian atau pengguna dalam sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk internet atau program interaktif.
 
Manfaat & Efisiensi DIGIPay
Manfaat DIGIPay bagi:
  1. Satker
    • Otomatisasi & efisiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis);
    • Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan;
    • Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ); dan
    • Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel).
  2. Vendor atau UMKM
    • Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment);
    • Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing); dan
    • Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra).
  3. Bank
    • Pasar baru kredit (dengan mempertimbangkan record vendor pada Digipay);
    • Layanan bagi targeted segment; dan
    • Brand mitra pemerintah.
  4. Ditjen Perbendaharaan
    • Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor);
    • Perencanaan kas yang lebih efektif; dan
    • Data analytics.
  5. Auditor/ APH/ DJP
    • Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung satker - vendor);
    • E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit); dan
    • Memastikan kepatuhan wajib pajak.

 
 
Memahami DIGIPay SATU
 
 
Perbedaan DIGIPay Lama dan DIGIPay SATU

 
 
Kewenangan dalam DIGIPay SATU
  1. Superadmin: mengelola sistem secara keseluruhan.
  2. Administrator PKN: mengelola data semua user dan referensi serta mengawasi semua transaksi yang berlangsung secara keseluruhan.
  3. Administrator KPPN: mengelola data user dan mengawasi semua transaksi yang berlangsung pada satker di wilayah bayarnya.
  4. Administrator Satker: mengelola data user satker yang lain (Pejabat Pengadaan, Staf Pengadaan, PPK, dan Bendahara).
  5. Pejabat Pengadaan: mengelola data vendor dan melakukan proses pemesanan pengadaan barang/ jasa serta proses pembayaran dengan metode KKP.
  6. Staf Pengadaan: membatu pejabat pengadaan dalam melakukan pemesanan yang meliputi memasukkan barang/ jasa ke dalam keranjang dan melengkapi informasi lainnya yang dibutuhkan dalam pengadaan. Kewenangan staf adalah opsional, bisa ditambahkan apabila pejabat pengadaan perlu bantuan dalam melakukan pemesanan.
  7. PPK: melakukan verifikasi atas usulan pengadaan dari Pejabat Pengadaan.
  8. Bendahara: mengajukan proses pembayaran barang/ jasa metode VA dan pajak serta pertanggungjawabannya atas pengadaan dari Pejabat Pengadaan.
  9. Administrator Vendor: mengelola data usaha, staf, dan barang/ jasa yang disediakan.
  10. Staf Vendor: melakukan pemrosesan pesanan dari satker dan pengirimannya. Kewenangan staf adalah opsional, bisa ditambahkan apabila admin vendor perlu bantuan dalam mengelola pesanan.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search