Madiun

Pengesahaan SKPP

SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/ atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/ diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
 
 
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/ Lembaga pasal 15.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018, tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat.

 

 Ruang Lingkup
 
 
 
Tanggung Jawab KPA dalam Penerbitan SKPP
 
Persyaratan
Syarat dan kelengkapan pengajuan Pengesahan SKPP:
  1. SKPP asli yang ditandatangani oleh Kepala Satker sebanyak 4 (empat) rangkap untuk SKPP Pindah atau 5 (lima) rangkap untuk SKPP Pensiun/ Janda/ Duda/ Pecat;
  2. Copy SK yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang; dan
  3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013.
 
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja sejak SKPP diterima dengan lengkap dan benar (sesuai KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan).
 
 
Ketentuan SKPP Gaji Web

 Jenis-Jenis SKPP
  1. SKPP Pindah, untuk:
    1. Pegawai yang pindah ke satker lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap diim wilayah pembayaran KPPN yg sama;
    2. Pegawai yang pindah ke/dari luar negeri;
    3. Pegawai yang diperbantukan/ pindah ke daerah otonom;
    4. Siswa ikatan dinas yang diangkat menjadi pegawai; dan
    5. Pegawai yang dipindah dari suatu kementerian/lembaga ke kementerian/lembaga lain.
  2. SKPP Pensiun, untuk:
    1. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat yang mendapat hak pensiun atau menerima uang tunggu; dan
    2. Pegawai yang meninggal dunia.

 

 Ketentuan Lainnya Tentang SKPP
  1. Adapun pokok-pokok pengaturan dan prinsip pelaksanaan penerbitan dan pengesahan e- SKPP antara lain sebagai berikut:
    1. Penerbitan dan pengesahan SKPP dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang terinterkoneksi, yang terdiri atas Aplikasi GPP/ BPP/ DPP, aplikasi Gaji Web modul satker dan aplikasi Gaji Web modul KPPN.
    2. Penerbitan SKPP dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal terdapat pegawai (Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri) yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang:
      • dipindahkan ke satker pembayar gaji lainnya; atau
      • berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    3. Pembayaran gaji pada satker penerima SKPP atau pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) tidak dapat dilaksanakan apabila KPA belum menerbitkan SKPP dan KPPN belum melakukan pengesahan SKPP dan penonaktifan basis data pegawai pada aplikasi gaji modul KPPN.
    4. Dalam penerbitan SKPP, KPA bertanggungjawab atas kebenaran data pegawai yang diterbitkan SKPP, validitas data dokumen pendukung SKPP, dan penyelesaian kewajiban pegawai kepada negara sebelum diterbitkannya SKPP.
  2. Percepatan penerbitan SKPP pensiun/berhenti dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau jaminan hari tua (JHT) sebagai berikut:
    1. Dalam penerbitan SKPP pensiun/ berhenti, KPA wajib memastikan penyelesaian pembayaran seluruh hak keuangan pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
    2. Pembayaran hak keuangan untuk bulan terakhir bekerja bagi pegawai yang memasuki masa pensiun berupa uang makan, uang lembur, dan/ atau tunjangan kinerja dapat dibayarkan melalui rekening bendahara pengeluaran Satker.
    3. Pembayaran melalui rekening bendahara pengeluaran Satker tersebut dilaksanakan melalui pemberian persetujuan oleh kuasa BUN (surat Direktur Jenderal Perbendaharaan).
    4. Dalam rangka pembayaran pensiun pertama dan/atau JHT, KPA menerbitkan dan menyampaikan SKPP pensiun/berhenti ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan terakhir pegawai yang akan pensiun melaksanakan tugas.
    5. Proses pengiriman data SKPP pensiun/berhenti dan data dokumen pendukung kepada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dilaksanakan secara elektronik dan terinterkoneksi antara aplikasi gaji modul KPPN dengan sistem pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
  3. Terkait penerbitan SKPP Pensiun/ Pensiun Janda/ Duda/ Warakawuri:
    1. Sebelum pengajuan Gaji Induk/ Gaji Terusan terakhir bagi pegawai pensiun, pastikan perekaman data keluarga (nama anggota keluarga dan tanggal lahir) sudah sesuai dengan SK Pensiun dari BKN;
    2. Pastikan gaji pokok terakhir dalam SKPP sudah sesuai dengan besaran gaji pokok terakhir pada SK Pensiun dari BKN;
    3. Selesaikan terlebih dahulu pembayaran ke pegawai apabila berhak atas Kekurangan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Tunjangan Hari Raya (THR), atau Gaji Ketiga Belas; dan
    4. KPPN Madiun akan mengembalikan SKPP yang masih terdapat perbedaan data keluarga dan/atau gaji pokok terakhir antara SKPP dengan SK Pensiun.
  4. SKPP Kolektif hanya dipakai jika kantor tujuan mutasi beberapa pegawai adalah 1 kantor yg sama. Jika berbeda kantor, maka SKPP tetap dipisah per-kantor tujuan mutasi.

 

Informasi Lebih Lengkap Mengenai 


SKPP Pindah

SKKP Pensiun

Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun/ Berhenti Dalam Rangka Pembayaran Pensiun Pertama dan / atau Jaminan Hari Tua

Ralat atau Pembatalan SKPP

Monev dan Ketentuan Lain-lain

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 813-3316-4121

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search