Madiun

SPM GUP Tunai & KKP

SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.

 

Dasar Hukum


  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
  3. Peraturan
Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan
Pajak
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan
Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.05/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang Bersumber Dari
Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 TAHUN 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja
Kementerian Negara/Lembaga
  12. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

 

Ketentuan


Pengertian dan Ketentuan dalam GUP :

  1. SPM-GUP adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM dengan membebani DIPA, yang dananya dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
  2. Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 (satu) rekanan tidak boleh melebihi Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  3. Pertanggungjawaban UP Tunai dan UP KKP dilakukan secara terpisah.
  4. Terkait pertanggungjawaban UP maka akan ada 2 (dua) jenis dokumen SPM GUP, yaitu :
    1. Untuk UP Tunai maka diterbitkan SPM GUP Tunai : SPM-GUP dapat diberikan apabila dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% dari dana UP Tunai yang diterima.
    2. Untuk UP KKP maka diterbitkan SPM GUP KKP : Pertanggungjawaban atas UP KKP tidak menunggu batas minimum 50% seperti halnya pertanggungjawaban UP Tunai. Pertanggungjawaban UP KKP dapat segera dipertanggungjawabkan dengan SPM GUP-KKP
sebesar tagihan KKP yang telah dilakukan pengujian tagihan oleh PPK.
  5. Pertanggungjawaban UP KKP harus segera dipertanggungjawabkan setelah tagihan dari Bank Penerbit KKP diterima untuk segera dilakukan pelunasan/pembayaran oleh Bendahara.
  6. Setelah dana UP KKP diterima di rekening Bendahara maka paling lambat 2 (dua) hari kerja harus dilakukan pelunasan/pembayaran kepada Bank Penerbit KKP.

 

Persyaratan


SPM GUP diajukan ke KPPN Kotabumi dengan melampirkan :

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani
PPSPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM

 

Waktu Penyelesaian


 1 Hari Kerja

 

Prosedur


Pengajuan SPM GUP Tunai

  1. Batas waktu penyampaian SPM GUP Tunai adalah 1 bulan (30 hari kalender) setelah tanggal SP2D UP/GUP terakhir.
  2. Dalam hal 30 hari kalender berikutnya jath pada hari libur, maka batas pengajuan SPM GUP dimajukan, yaitu hari kerja terakhir sebelumnya.
  3. Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 1 (satu) bulan sejak SP2D UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai.
  4. Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, satker belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai, Kepala
KPPN Kotabumi memotong UP tunai sebesar 25%.

 

Penghitungan Batas Waktu Penyampaian SPM GUP Tunai

Batas pengajuan SPM GUP Tunai adalah 30 hari kalender setelah tanggal SP2D UP/GUP terakhir. Karena menggunakan ukuran hari kalender, maka penetapan tanggalnya tergantung jumlah hari dalam bulan berkenaan. Contoh :

  1. SP2D UP terbit pada tanggal 23 Januari 2021, maka batas SP2D GUP berikutnya seharusnya pada tanggal yang sama, yaitu 23 Februari 2021. Karena selish jumlah hari kalender sebanyak 30 hari.
  2. Jika SP2D GUP sudah terbit pada tanggal 17 Februari 2021, maka batas pengajuan SPM GUP berikutnya seharusnya tanggal 17 Maret 2021. Namun karena 17 Maret 2021 libur, maka batas pengajuan SPM GUP dimajukan pada hari kerja sebelumnya, yaitu tanggal 16 Maret 2021. Jadi tanggal pengajuan SPM GUP selalu maju karena faktor jumlah hari kalender dan hari libur tersebut.

 

Pengajuan SPM GUP KKP

  1. Pertanggungjawaban UP Tunai dan UP KKP dilakukan secara terpisah.
  2. Pertanggungjawaban atas UP KKP tidak menunggu batas minimum 50% seperti halnya pertanggungjawaban UP Tunai.
Pertanggungjawaban UP KKP dapat segera dipertanggungjawabkan dengan SPM GUP-KKP sebesar tagihan KKP yang telah dilakukan
pengujian tagihan oleh PPK.
  3. Pertanggungjawaban UP KKP harus segera dipertanggungjawabkan setelah tagihan dari Bank Penerbit KKP diterima untuk segera
dilakukan pelunasan/pembayaran oleh Bendahara.
  4. Setelah dana UP KKP diterima di rekening Bendahara maka paling lambat 2 (dua) hari kerja harus dilakukan pelunasan/pembayaran kepada Bank Penerbit KKP.
  5. Satker dapat memiliki KKP untuk :
    1. Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Perjalanan Dinas Jabatan : Tiket, Penginapan, Sewa Kendaraan
    2. Kartu Kredit Untuk Keperluan Belanja Barang Operasional Serta Belanja Modal : ATK, Pemeliharaan, Jamuan
  6. KKP dipegang oleh pejabat pengadaan barang/jasa, pejabat struktural, pelaksana, dan/atau pegawai lainnya yang ditugaskan oleh
KPA/PPK untuk melaksanakan pembelian/ pengadaan barang/jasa.
  7. KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan dipegang oleh pelaksana perjalanan dinas
  8. Pada Aplikasi SAS, jenis dokumen SPP/SPM yang digunakan adalah Kode 26 = untuk SPP/SPM GUP KKPA
  9. Dengan diterbitkan PMK 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaffaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah diberikan perkecualian pemotongan dan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan KKP.

 

Biaya


Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya 

 

Alur Pelayanan


 

Kode dalam SPM


No

SPM

Jenis SPM

Jenis Bayar

Sifat Bayar

Uraian

Keterangan

1

SPM-GUP Tunai RM

5

1

3

“Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……”

52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

2

SPM-GUP Tunai PNBP

5

1

3

“Penggantian Uang Persediaan PNBP untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……”

52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

3

SPM-GUP KKP

26

1

3

“Penggantian Uang Persediaan KKP untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……”

52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 813-3316-4121

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search