Madiun

Permohonan TUP

Sebelum satker mengajukan SPM TUP ke KPPN, satker harus mengajukan Permohonan Persetujuan TUP terlebih dahulu. Setelah Surat Persetujuan TUP dari KPPN Madiun sudah terbit, satker dapat menginput nomor surat tersebut ke aplikasi SAKTI, baru dilanjutkan merekam SPP TUP.
 
 
Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan
  2. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  3. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik

 

Persyaratan
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui aplikasi SAKTI disertai:
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA; dan
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP.
Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAKTI menggunakan user opr Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP.
 
 
Waktu Penyelesaian
1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima dengan benar dan lengkap.
 
 
Alur Persetujuan TUP
 
 
Prosedur
 
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui aplikasi SAKTI disertai:
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA; dan
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP.
Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAKTI.


Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut:
  1. Satker membuat Permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP;
  2. Untuk Mencetak dapat dilakukan dengan melakukan klik Unduh Pembiayaan TUP.docx;
  3. Validasi Permohonan TUP oleh KPA (user apr_KPA):
    • Status permohonan TUP yang sudah direkam oleh operator adalah BARU. Satker agar mencetak permohonan TUP berikut lampiran untuk dimintakan tandatangan oleh KPA;
    • Setelah surat permohonan berikut lampiran ditandatangani KPA, dokumen tsb discan PDF dan dilanjutkan dengan proses validasi oleh user sakti KPA (apr_KPA);
  4. Upload Surat Permohonan TUP yang sudah ditandatangani:
    • Upload dokumen surat permohonan TUP menggunakan user opr_Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan jika status permohonan sudah Divalidasi KPA;
  5. Tunggu proses persetujuan TUP oleh KPPN Madiun selesai:
    • Silahkan monitor status proses persetujuan TUP dari user opr_Bendahara klik menu Bendahara >> Membuat Usulan >> Membuat Rincian Pembiayaan TUP;
    • Selesainya proses persetujuan TUP oleh Kepala KPPN Madiun dibuktikan dengan status TUP adalah "Diupload Persetujuan KPPN"; dan
    • Satker dapat mendownload persetujuan dari KPPN di tombol Unduh Persetujuan TUP KPPN.

 

Informasi Lebih Lengkap Mengenai 


Prosedur TUP TUNAI

Prosedur TUP KKP

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search