Madiun

SPM LS Gaji Induk

KETENTUAN KHUSUS


  • SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
  • Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15.

 

PENGAJUAN SPM LS GAJI INDUK


  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
  3. ADK Gaji (.GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP);
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
  6. Apabila Pegawai Baru CPNS, ADK kirim pegawai baru (.krm) setelah SK,SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
  7. Apabila Pegawai Baru Pindahan: ADK kirim pegawai baru (.krm)

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search