Kekurangan gaji adalah kekurangan pembayaran gaji seseorang pegawai negeri karena adanya kenaikan besaran komponen gaji, sedangkan pembayaran gajinya atas dasar kenaikan besaran komponen gaji tersebut tidak dilaksanakan tepat waktunya sesuai dengan berlakunya perubahan besaran komponen penghasilan tersebut. Kenaikan besaran komponen gaji ditetapkan dengan surat penetapan/keputusan seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, penyesuaian harga beras, dan lain-lain.
KETENTUAN KHUSUS
- Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran kekurangan gaji pada satuan kerja bersangkutan dengan perhitungan selisih antara penghasilan yang seharusnya diterima dengan penghasilan yang telah dibayarkan.
- Komponen daftar kekurangan gaji meliputi nama, NIP, pangkat/golongan, status pegawai, tanggal lahir, jumlah tanggungan, pegawai bersangkutan serta perhitungan penghasilan gaji secara lengkap pada lajur-lajur daftar gaji beserta potongan-potongannya.
- Kekurangan gaji dibayarkan paling cepat bersamaan dengan gaji induk berdasarkan kenaikan besaran komponen gaji tersebut.
- Pembayaran kekurangan gaji dilaksanakan secara giral yang ditujukan kepada pegawai yang bersangkutan.
- Pembayaran kekurangan juga berlaku untuk Gaji Terusan, THR dan Gaji Ketiga Belas
PENGAJUAN SPM LS KEKURANGAN GAJI
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.