KBRN, Madiun : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun mendorong seluruh satuan kerja (satker) lingkup KPPN menggunakan uang persediaan (UP) dalam bentuk kartu kredit pemerintah (KKP). Selain lebih flexibel, penggunaan KKP diklaim lebih aman, efektif dan akuntabel dibanding UP tunai.

Kepala Seksi Manajemen Satker dan kepatuhan Internal KPPN Madiun, Srudono mengatakan, penggunakan KKP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2018 sehingga sifatnya wajib. Sejauh ini baru KPPN yang telah menerapkan KKP.
Hal itu disampaikan Srudono disela-sela sosialisasi PMK RI No.178/PMK.05/2018 serta PMK No.196/2018 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, di aula KPPN Madiun, Rabu (23/1/2019). Menurut Srudono sesuai PMK lama No. 190/2012 untuk pagu sampai Rp900 juta diberikan UP Rp50 juta, sedangkan pada PMK baru, pagu sampai dengan Rp2,4 Miliar akan diberikan UP sebesar Rp100 juta.
“Kartu Kredit Pemerintah ini nanti bisa digunakan untuk belanja operasional seperti belanja barang, belanja modal serta dapat digunakan untuk perjalanan dinas. Khusus untuk perjalanan dinas, itu hanya dipakai untuk pembelian tiket, sewa kendaraan atau untuk pembayaran hotel. Kalau untuk uang hariannya itu tetap dibayarkan tunai oleh bendahara pengeluaran dengan menggunakan uang tunai persediaan tadi,” ungkap Srudono.
Srudono menuturkan, untuk belanja operasional batasan limitnya Rp50 juta sedangkan untuk perjalanan dinas dibatasi maksimal Rp20 juta. Dengan diterbitkannya PMK 196/2018, maka KPPN tidak lagi memberikan uang persediaan tunai secara keseluruhan kepada satker. Proporsinya, 60 persen UP tunai dan 40 persen UP KKP.
Srudono menjelaskan, sesuai ketentuan, penggunaan KKP secara keseluruhan dilaksanakan oleh satker pada Juli 2019. Karena itu pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk mengetahui sejauh mana efektifitas penggunaan KKP.





