KBRN, Madiun: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun bersama PT. BRI menggelar bimbingan teknis persiapan implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) kepada sejumlah satuan kerja (satker), di aula KPPN, Rabu (20/2/2019). Bimtek sengaja dilaksanakan, mengingat KKP wajib digunakan oleh satker yang memiliki pagu anggaran diatas Rp2,4 Miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) KPPN Madiun, Sonny Kurniawan mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2018, penggunaan KKP bagi satker serentak dilaksanakan mulai 1 Juli 2019. Dengan begitu, KPPN tidak lagi memberikan uang persediaan (UP) tunai secara keseluruhan kepada satker, tetapi proporsinya 60 persen UP tunai dan 40 persen UP KKP.
Jika per 1 Juli nanti ada satker yang belum menggunakan KKP, maka diminta membuat surat pernyataan. Dengan demikian, mereka hanya mendapat UP tunainya saja. Sonny menyatakan, petugas KPPN akan melakukan monitoring dan evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk mengetahui penggunaan KKP di tingkat satker.
“KKP ini sebenarnya tujuan dari pemerintah adalah meminimalisir 40 persen uang idle (diam) yang ada di satker. Jadi uang-uang yang dihasilkan oleh pemerintah baik dari pajak atau PNBP itu bisa dimaksimalkan ke sektor yang lain. Jangan sampai uang yang idle itu, negara rugi karena tidak bisa digerakkan. Bisa saja digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan macam-macam, atau dimasukkan ke Bank Indonesia sehingga menghasilkan pendapatan,” ungkap Sonny.
Sementara itu Pemimpin Cabang BRI Madiun, Budi Santoso mengungkapkan, BRI di seluruh karesidenan Madiun akan memfasilitasi satker dalam menggunakan KKP dengan menerbitkan BRI Corporate Card. Bahkan petugas bank nantinya akan road show atau keliling ke sejumlah satker untuk memberikan sosialisasi termasuk melakukan pendampingan.
“Untuk KKP BRI secara nasional sudah mengeluarkan, jadi kita tinggal menindaklanjutinya saja. Sesuai instruksi pemerintah bahwa KKP wajib dilaksanakan paling lambat bulan Juli. Secara bertahap kita sudah melakukan sosialisasi, termasuk nanti ada pendampingan kepada satker sampai mereka tahu betul penggunaan KKP tersebut,” kata Budi.
Kartu Kredit Pemerintah, nantinya bisa digunakan untuk belanja operasional seperti belanja barang, belanja modal serta dapat digunakan untuk perjalanan dinas yang dibiayai APBN. Khusus untuk perjalanan dinas, hanya dipakai untuk pembelian tiket, sewa kendaraan atau untuk pembayaran hotel. Sementara untuk uang hariannya tetap dibayarkan tunai oleh bendahara pengeluaran dengan menggunakan uang tunai persediaan.