Tunjangan hari raya (THR) yang dinanti-nantikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akhirnya cair. Setelah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun selaku kuasa bendahara umum negara menyalurkan APBN kepada satuan kerja (satker) di Kota/Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, dan Ponorogo kemarin (14/5). Nominal THR yang disalurkan mencapai Rp. 16.122.531.900,- .
Pencairan THR itu merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) 24/2020. Sedangkan teknins pemberian THR diatur dalam Permenkeu 49/PMK.0/2020. ”Sesuai petunjuk teknis tersebut, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya,” kata Kepala KPPN Madiun Kutfi Jusmintari
KPPN Madiun telah melayani pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR dari satuan kerja sejak Selasa lalu (12/5). Namun demikian, sampai dengan kemarin belum semua satker mengajukan SPM THR ke KPPN Madiun. Untuk itu, Kutfi menghimbau agar satker segera mengajukan SPM THR melalui aplikasi eSPM.
”Pembayaran THR diharapkan memberi sumbangan positif bagi perekonomian di wilayah Madiun dan sekitarnya. Terutama di masa pandemi seperti saat ini. Untuk itu, dimohon satuan kerja agar segera mengajukan SPM sehingga THR bisa segera diterima dan dimanfaatkan oleh yang berhak,” pungkasnya.(fit/her/c1/fin/adv)