Madiun – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun menggelar Sosialisasi Daring Kewajiban Perpajakan Satuan Kerja bagi para pengelola keuangan satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPPN Madiun pada Jumat (24/02/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala KPPN Madiun, Joko Maryono, yang dalam sambutannya menekankan poin penting dalam Surat Edaran Nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Satker. Selain itu, beliau juga menyampaikan strategi organisasi KPPN Madiun tahun 2025 dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh dua narasumber utama. Ganteng Hasanudin, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Madiun, menjelaskan mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah serta pemanfaatan Coretax dalam pengelolaan perpajakan. Sementara itu, Agustina Rahayuningtyas, JF PTPN Penyelia KPPN Madiun, memberikan pemaparan terkait kewajiban perpajakan satuan kerja melalui Aplikasi SAKTI.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengelola keuangan satker dapat lebih memahami proses penatausahaan perpajakan dalam Aplikasi SAKTI dan Coretax. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta mengoptimalkan pelaksanaan kewajiban perpajakan di lingkungan satuan kerja pemerintahan.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta yang berpartisipasi secara daring. Diskusi interaktif juga berlangsung aktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan terkait implementasi kewajiban perpajakan di satker masing-masing. Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di wilayah kerja KPPN Madiun. (AP)