Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SPM LS Uang Muka Gaji (Persekot)

Uang muka/persekot gaji adalah pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Persekot gaji hanya bersifat pinjaman, karena itu tidak mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah karena kepentingan dinas. Beberapa ketentuan pembayaran persekot gaji adalah sebagai berikut :


KETENTUAN


  1. Uang muka/Persekot gaji didasarkan atas permintaan pegawai negeri yang pindah;
  2. Uang muka/Persekot gaji diberikan sebesar satu bulan gaji untuk pegawai negeri yang tidak kawin atau dua bulan gaji bagi pegawai negeri yang kawin, tanpa tunjangan beras dan tunjangan jabatan serta tanpa potongan;
  3. Pengembalian uang muka/persekot gaji untuk yang diberikan sebesar satu bulan gaji diangsur sebesar seperdelapan dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya, sedangkan untuk yang diberikan sebesar dua bulan gaji diangsur sebesar seperduapuluh dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya;
  4. Uang muka/persekot gaji tidak diberikan kepada pegawai negeri yang pindah atas permintaan sendiri;


PENGAJUAN SPM LS UANG MUKA GAJI (PERSEKOT)


  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
  3. ADK Gaji (.GPP);
  4. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);

 

Pengaduan Layanan


Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun

Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search