Uang Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. Uang Lembur diberikan dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan di luar jam kerja.
KETENTUAN
- PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur jika diperlukan untuk kepentingan dinas;
- Perintah melakukan kerja lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur;
- PNS yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur;
- Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM);
- Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur
- Uang lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya;
- Khusus untuk Uang Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
- Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
- PNS yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM;
- Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang
- Uang lembur dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima uang lembur atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
PENGAJUAN SPM LS UANG LEMBUR
- SPM-LS Belanja Pegawai Gaji dalam rangkap 2 (dua)
- Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai) dari Aplikasi SAS
- ADK SPM dari Aplikasi SAS yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM (*.spm)
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekapitulasi pembayaran Uang Lembur
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.