Potongan Penghasilan PPNPN terdiri atas potongan PPh Pasal 21 dan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka ditetapkan juga pemotongan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) pada penghasilan tetap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan batas bawah penghasilan sebesar upah minimum Kabupaten/Kota/Provinsi. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat jenderal perbendaharaan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-15/PB/2020 tentang tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi PPNPN yang Dibebankan pada APBN untuk kemudian dilakukan pemotongan langsung iuran JKN bagi PPNPN melalui Surat Perintah Membayar (SPM).
Adapun besaran iuran JKN bagi PPNPN ini berlaku :
- batas atas sebesar Rp 12.000.000
- batas bawah sebesar upah minimum Kabupaten/Kota/Provinsi.
Jika besaran penghasilan PPNPN di bawah upah minimum maka ada dua kondisi yaitu:
- satker melakukan pendaftaran dan pemotongan iuran JKN setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan
- apabila terdapat PPNPN yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum Kabupaten/Kota/Provinsi dan PPNPN tersebut menjadi peserta JKN Penerima Upah, maka atas penghasilan tetap PPNPN tersebut dipotong sebesar 1% dengan dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota/Provinsi.
Dalam hal terdapat penghasilan PPNPN yang baru pertama kali dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus (rapel), potongan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS) pertama kali dikenakan terhadap penghasilan 1 (satu) bulan terakhir. Sedangkan apabilan pembayaran penghasilan untuk beberapa bulan sekaligus (rapel) bagi PPNPN yang pada bulan sebelumnya pernah dibayarkan oleh satker berkenaan, potongan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS) dikenakan terhadap penghasilan setiap bulan.
Pembayaran penghasilan kepada PPNPN dilaksanakan secara Langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral dengan menggunakan SPM-LS (tidak diperbolehkan lagi menggunakan dana UP/TUP).
Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 812-5959-0210
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.