
InTress KPPN Padang Sidempuan melaksanakan Press Conference Kinerja APBN Maret 2026, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran April 2026, Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi serta Lapor Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi, Sosialisasi Pembangunan ZI-WBK Menuju WBBM, Monitoring dan Evaluasi Retur Triwulan I Tahun 2026, dan Sosialisasi Revisi Halaman III DIPA 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring pada hari Kamis, 9 April 2026 melalui Microsoft Teams dan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker mitra kerja KPPN Padang Sidempuan dan petugas pengelola keuangan atau yang mewakili.
Acara dibuka oleh Saudari Enjelika Odelia L.R. Sihombing yang kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Kementerian Keuangan, dan pembacaan dola olah Agus Sedayu. Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG, kemudian menyampaikan pembukaan dengan mengucapkan terima kasih kepada para peserta kegiatan baik KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan Operator Satker mitra kerja KPPN Padang Sidempuan dan para narasumber yang telah menghadiri kegiatan ini secara daring. Tidak lupa beliau menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447H serta menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kerjasama satker dalam pembayaran THR yang berjalan lancar sehingga dapat terselesaikan sebelum hari raya. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa di periode Triwulan II 2026 terdapat kewajiban sebagai pengelola keuangan untuk melakukan revisi halaman III DIPA. Pada perdioe sebelumnya, terdapat satker yang tidak melakukan revisi sehingga disimulasikan akan terlihat pengaruhnya pada deviasi yang cukup tinggi. Untuk itu, diharapkan revisi halaman III DIPA dapat dilaksanakan dan diikuti dengan penyampaian SPM sesuai rencana penarikan dana (RPD) yang telah disusun. Ini dimaksudkan agar nilai IKPA dapat menjadi lebih baik. Kemudian yang tidak kalah penting adalah tentang capaian output yaitu pengiriman pelaporan data target atau proyeksi capaian output. Di akhir sambutan, Bapak IENG mengajak seluruh pengelola keuangan agar merawat tali silaturahmi dan menjaga komitmen kita untuk memberikan yang terbaik melalui peningkatan sinergi dan kolaborasi di tahun 2026 ini.
Press Conference Kinerja APBN
- Realisasi pendapatan negara sampai dengan 31 Maret 2026 yaitu sebesar Rp207,22 Miliar yang terdiri dari pajak dalam negeri sebesar Rp177,89 Miliar dan PNBP sebesar Rp29 Miliar
- Realisasi belanja negara sampai dengan 31 Maret 2026 yaitu sebesar Rp1,9 Triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp214 Miliar dan Transfer ke Daerah sebesar Rp1,7 Triliun.
- Total pendapatan perpajakan sampai dengan 31 Maret 2026 sebesar Rp177,89 Miliar terdiri atas PPh sebesar Rp46,58 Miliar, PPN sebesar Rp82,16 Miliar, PBB sebesar Rp0,02 Miliar dan pajak lainnya sebesar Rp49,14 Miliar.
- Realisasi Penerimaan Pajak 31 Maret 2026 lebih rendah dibandingkan tahun 2025 atau terkontraksi sebesar 3,92% (yoy). Terdapat penurunan akibat implementasi coretax dimana WP yang selama ini diadministrasikan di KPP Padang Sidempuan dipindahkan ke KPP pusat, sehingga realisasi penerimaan pajak yaitu 85,85% dari total pendapatan negara sebesar Rp207,23 Miliar.
- Realisasi belanja K/L sampai dengan periode 28 Februari 2026 adalah sebesar Rp94,08 Miliar atau sebesar 9,98% dari total Pagu Belanja sebesar Rp942,76 Miliar.
- Realisasi TKD untuk wilayah Tabagsel terbesar disumbang dari realisasi Dana Alokasi Umum dengan porsi sebesar 60,24% dari total realisasi. Realisasi dari 4 jenis TKD yaitu DBH, DAU, DAK Non Fisik serta Dana Desa megnalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) Bulan Maret 2026
- Terdapat pemberian ambang batas (treshold) target penyerapan anggaran tahun 2026 pada jenis belanja 51 sebesar 10% untuk mengakomodir satker K/L dengan mekanisme pembayaran gaji terpusat
- Indikator Kinerja Penyerapan Anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan
- Indikator Kinerja Penyerapan Anggaran dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran pada setiap triwulan. Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Modal telah terrealisasi sebesar 100% dari target penyerapan Triwulan I 2026.
Sosialisasi Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi serta Lapor Tindak Pidana Korupsi/Gratifikasi dan Sosialisasi Pembangunan ZI WBK Menuju WBBM
Pada kesempatan ini, Kepala KPPN Padang Sidempuan Bapak IENG menyampaikan pesan-pesan integritas, anti korupsi dan gratifikasi. Bahwa dalam pelayanan seluruh pegawai KPPN Padang Sidempuan tidak menerima segala bentuk pemberian atau gratifikasi. Sebagaimana diketahui bahwa KPPN Padang Sidempuan meraih predikat WBK pada tahun 2019 dan pada tahun 2022 kembali bisa mempertahankan dan sekarang di tahun 2026 KPPN Padang Sidempuan berkomitmen meraih WBBM untuk tahun 2027. Oleh karena itu peraihan predikat ini akan memerlukan dukungan dan support seluruh mitra kerja KPPN Padang Sidempuan untuk tetap menjaga agar seluruh proses layanan mematuhi ketentuan dan tidak menawarkan atau memberikan pemberian dalam bentuk apapun.
Oleh karena itu, diharapkan seluruh satker dan Pemda mitra kerja KPPN Padang Sidempuan bisa tetap menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi. Bilamana terdapat gratifikasi, korupsi, dan pungli di lingkungan KPPN Padang Sidempuan maka pengaduan dapat disampaikan melalui sarana pengaduan yaitu: email pengaduan Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., handphone/whatsapp: 081264289695, dan melalui wise.kemenkeu.go.id.
Monitoring dan Evaluasi Retur Triwulan I TA. 2026
Materi disampaikan oleh Sdri. Nurlina Sari Sarumpaet, yang menjelaskan terkait evaluasi Retur SP2D. Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada Bank Pengirim. Retur SP2D terjadi karena beberapa hal:
- kesalahan penulisan nama pemilik rekening
- kesalahan input nomor rekening oleh satker
- rekening belum terdaftar
- rekening dinonaktifkan oleh bank, atau
- kesalahan bank pusat yang mengakibatkan kegagalan bank dalam mentransfer dana ke rekening penerima.
KPPN selalu melakukan monitoring adanya retur melalui Aplikasi SPAN Extension. Bila ada retur SP2D, maka KPPN akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada KPA Satuan Kerja maksimal 3 hari kerja setelah muncul di aplikasi.
Penyelesaian retur SP2D diatur melalui Peraturan Dirjen Perbendaharaan mengenai Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana dengan beberapa tahapan sebagai berikut:
- KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan Retur SP2D kepada KPA Satuan Kerja paling lambat 3 hari kerja setelah muncul di Aplikasi SPAN Extension
- Atas pemberitahuan retur dari KPPN maka KPA Satuan Kerja melakukan konfirmasi kepada penerima.
- Setelah itu KPA Satuan Kerja wajib menyampaikan surat ralat ke KPPN Paling lambat 5 ahri kerja setelah pemberitahuan.
- Atas dasar surat ralat ini maka KPPN akan memproses SPP dan SPM Retur sampai dengan penerbitan SP2D Retur (SP2D-R)
- Sampai dengan saat ini masih terdapat 9 satker yang terdapat SPM retur.
Gerakan zero retur merupakan tagline/jargon/semangat mitigasi keterjadian retur SP2D guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pengeluaran kas. Efektivitas pengelolaan pengeluran kas diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Ketepatan penerima dalam penyaluran APBN dapat diukur dari retur SP2D yang semakin berkurang. Dampak dari retur ini sangat signifikan yaitu:
- menyebabkan realisasi anggaran menjadi tidak optimal dan tertunda, karena dana yang seharusnya masuk ke rekening penerima menjadi tertunda
- meningkatkan beban administrasi dan pekerjaan ulang dengan dilakukannya penelusuran penyebab retur, perbaikan data rekening atau identitas penerima, serta pengajuan kembali proses pembayaran ke KPPN
- menurunkan kualitas pengelolaan keuangan dan kepercayaan pihak terkait karena tingginya angka retur mencerminkan kurangnya ketelitian dalam penginputan data serta lemahnya pengendalian internal.
Maka langkah mitigasi terjadi retur SP2D sebagai berikut:
- melakukan pengecekan kebenaran nomor rekening dengan memintakan salinan rekening koran atau salinan buku tabungan dan mencocokkan dengan dokumen tagihan,
- memastikan status rekening tersebut aktif dengan meminta surat keterangan aktif dari pihak bank
- melakukan pengecekan melalui internet banking apakah nomor rekening tersebut sudah benar dan statusnya aktif
- memastikan lagi data rekening yang tercantum pada SPP/SPM adalah data pada rekening yang benar, valid, dan aktif, serta sesuai dengan data pada perbankan, dan
- melakukan penatausahaan data supplier di SAKTI dengan menghapus data rekening supplier yang sudah tidak aktif lagi.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sosialisasi Revisi Halaman III DIPA Tahun Anggaran 2026
Narasumber Sdr. Urip Sanyoto menjelaskan bahwa di bulan April telah dibuka pemutakhiran halaman III DIPA untuk Triwulan II dan penyesuaian untuk realisasi Triwulan I. Terkait Deviasi Halaman III DIPA adalah sebagai berikut:
- Bobot nilai IKPA untuk deviasi Halaman III DIPA: 15%
- Deviasi adalah selisih antara RPD pada Halaman III DIPA dibandingkan dengan realisasi penyerapan anggaran yang dilakukan oleh satker.
- Deviasi bisa berupa deviasi minus maupun deviasi plus.
- Batas toleransi deviasi jika nilai deviasi masih di bawah 5%
- Nilai IKPA Deviasi Halaman III akan diakumulasikan setiap bulan dibagi dengan jumlah bulan berjalan.
Isu yang terkait dengan halaman III DIPA adalah sebagai berikut:
- Perencanaan anggaran yang belum ideal, dimana tidak dilakukan penyesuaian RPD atas informasi DIPA awal tahun ketika RDP masih dibagi rata 12 bulan
- Koordinasi internal antar bagian masih lemah, dimana data rencana kegiatan belum disusun secara akurat oleh penanggung jawab kegiatan, pelaksana teknis kegiatan dalam mengajukan tagihan tidak memperhatikan perencanaan yang telah dibuat, serta tidak ada monitoring dan evaluasi.
- Kompetensi SDM kurang memadai, dimana terjadi pergantian pejabat tanpa transfer knowledge, kurangnya pemahaman atas pentingnya konsistensi realisasi terhadap perencanaan, serta kurangnya kepedulian bahwa kegiatan teknis berkaitan erat dengan pendanaan/pencairan.
Langkah optimalisasi nilai Deviasi Halaman III DIPA:
- Menyusun dan mereviu rencana kegiatan, yakni dilaksankan rapat pengelola keuangan dan tim teknis terkait jadwal kegiatan dan RPD Bulanan yang dipimpin oleh KPA.
- Mengatur prioritas belanja dan mengendalikan realisasi serta deviasi RPD
- Koordinasi intens antar pengelola keuangan dengan penanggungjawab kegiatan dalam perencanaan dan pelaksanaan
- memperhatikan sisa pagu efektif (di luar blokir pagu/pagu minus/revisi yang menyebabkan bertambah/berkurangnya pagu/SPM yang sedang diajukan) dalam menghitung RPD.
- Koordinasi dengan eselon I/kanwil di provinsi terkat revisi pusat
Langkah teknis optimalisasi nilai Deviasi Halaman III DIPA yakni:
- pengelolan keuangan menyampaikan posisi realisasi dan target triwulanan TAYL. Data trend TAYL merupakan data presentase penyerapan anggaran per jenis belanja mulai dari Januari s.d. Des TAYL.
- KPA menyelenggarakan rapat bersama tim pengelola keuangan dan tim teknis dan menyepakati target bersama
- KPA dan tim pengelola keuangan melakukan monitoring deviasi antara RPD dan realisasi anggaran. Monitoring bisa dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi MyIntress.
- Tim Teknis menyusun rencana kerja dan perkiraan kebutuhan dana per bulan.
- Evaluasi terkait kendala-kendala pencapaian target dan koordinasi dengan KPPN terkait penyelesaian kendala-kendala.
![]() |
![]() |















