Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 13 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Sebagai langkah antisipatif terhadap penyesuaian kebijakan pelaksanaan anggaran belanja K/L akibat kondisi kahar (force majeure) yang disebabkan oleh resiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tahun 2020, IKPA Triwulan I dan II Tahun 2020 pada Aplikasi OMSPAN telah diberikan relaksasi sampai dengan batas waktu tertentu. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbnedaharaan nomor S-258/PB/2020 kebijakan penilaian IKPA Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2020 yang sebelumnya “tidak dilakukan penilaian” akan “dilakukan penilaian kembali” mulai Triwulan III Tahun 2020.
Dalam rangka menyelamatkan perekonomian dari COVID-19, pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Realisasi penyerapan anggaran PEN masih lambat. Untuk memberikan pelayanan pencairan dana secara optimal kepada satuan kerja, penyampaian SPM kepada KPPN dilakukan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi e-SPM.
Kondisi Pandemi Covid-19 saat ini telah berdampak pada beberapa bidang seperti kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Penyebaran Covid-19 yang mudah, cepat dan luas, sertabelym ditemukannya vaksin, obat dan keterbatasan tenaga medis menciptakan krisis kesehatan. Krisis kesehatan dialami oleh semua negara di dunia. Berbagai upaya dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdampak pada berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor tanpa terkecuali sektor informal. Kondisi ini langsung berdampak pada penurunan ekonomi, konsumsi terganggu, investasi terhambat, ekspor-impor terkontraksi., pertumbuhan ekonomi melambat/menurun tajam. Kondisi ini menimbulkan gejolak terhadap sektor keuangan, turunnya investor convidence. Jika kondisi ini tidak segera diatasi dapat menimbulkan resesi ekonomi. Untuk menghindari terjadinya resesi ekonomi Pemerintah membuat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan secara langsung melalui akun Youtube KemenkeuRI terkait gaji ke-13 PNS cair bulan Agustus 2020. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35/2019 dan PP 38/2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketigabelas Tahun 2020 yang bersumber dari APBN, bahwa besaran Gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli 2020.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penganggaran berbasis kinerja (PBK) dengan melihat dan mengevaluasi keterkaitan antara eksekusi anggaran dengan ketercapaian output maka diselenggarakan sosialisasi penginputan capaian output Satker K/L lingkup KPPN Painan tahun 2020 melalui media zoom meeting pada Jumat, 26 Juni 2020. Secara umum IKPA tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan IKPA 2019. Perbedaan utama IKPA 2020 adalah adanya penambahan 1 (satu) indikator baru yaitu indikator konfirmasi capaian output.
Dalam kegiatan Training SAKTI Web Penyusunan RKAKL Tahun 2021 secara daring yang diselenggarakan KPPN Painan pada Rabu, 15 Juli 2020 disebutkan ada hal baru dalam penyusunan RKAKL Tahun Anggaran 2021. Penyusunan RKAKL ini menggunakan rumusan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran dan Aplikasi SAKTI Web Modul Penganggaran.
CaLK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang harus disajikan oleh satker selain neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas. Keberadaan CaLK menjadi komponen yang mendukung penyajian laporan keuangan satker. CaLK bagaikan "garam" dalam bumbu masak yang bisa memberikan rasa pada olahan masakan. CaLK memberikan penjelasan terhadap angka-angka yang disajikan dalam Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas yang dikaitkan dengan kinerja satker. Struktur isi CaLK harus sesuai dengan pedoman dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 4 tentang Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK idealnya mengungkapkan kenaikan/penurunan yang terjadi pada suatu periode dengan membandingkan data pada periode yang sama di tahun lalu dan menjelaskan apa yang menjadi penyebabnya. Karena itulah penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) seringkali menjadi "momok" yang menakutkan dan menyulitkan bagi satker.