Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi ukuran evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran yang memuat 13 indikator dan mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Sebagai langkah antisipatif terhadap penyesuaian kebijakan pelaksanaan anggaran belanja K/L akibat kondisi kahar (force majeure) yang disebabkan oleh resiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tahun 2020, IKPA Triwulan I dan II Tahun 2020 pada Aplikasi OMSPAN telah diberikan relaksasi sampai dengan batas waktu tertentu. Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbnedaharaan nomor S-258/PB/2020 kebijakan penilaian IKPA Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2020 yang sebelumnya “tidak dilakukan penilaian” akan “dilakukan penilaian kembali” mulai Triwulan III Tahun 2020.



