Sehubungan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa, mulai tahun 2017 penyaluran Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) ke pemerintah provinsi/kabupaten/kota penerima DD dan DAK Fisik dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tujuan penyaluran melalui KPPN adalah untuk mendekatkan pelayanan Kemenkeu terhadap Pemda, efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemda dengan Kemenkeu, juga efektivitas monitoring evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.