Pangkalan Bun, 13 Juli 2023
Dalam pengelolaan APBN, satuan kerja sebagai unit organisasi yang melakukan tugas pengelolaan keuangan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan dari suatu program pemerintah dan pembangunan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Pelaksanaan anggaran yang optimal diwujudkan dalam bentuk nilai IKPA yang maksimal, pelaporan dan pertanggungjawaban APBN yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah. Pemanfaatan berbagai platform digital yang telah diusung dan diluncurkan oleh Direktorat Perbendaharaan juga dapat mendukung pelaksanaan belanja negara pada K/L menjadi semakin transparan, modern, dan akuntabel.