Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 230/PMK.05/2016, Bendahara wajib menyampaikan LPJ Bendahara beserta lampirannya kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.


eptember 2023 yang dihadiri oleh seluruh Pejabat/Pegawai dan PPNPN KPPN Pati.
