Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2021 tentang Tata Cara Pembuatan Kode Billing Penerimaan Negara Lainnya Melalui Billing Perbendaharaan. Penerimaan negara lainnya meliputi penerimaan dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), penerimaan pengembalian belanja, penerimaan setoran sisa Uang Persediaan, dan penerimaan setoran sisa hibah langsung.