Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan kualitas penyaluran dana bantuan operasional baik Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan PAUD (BOP PAUD) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan ( BOP Kesetaraan) telah dilakukan penyempurnaan dalam mekanisme penyaluran.