KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI DALAM RANGKA PERSIAPAN AKHIR TAHUN 2018 PADA BANK JATENG

Dalam rangka persiapan menghadapi akhir tahun 2018, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng)  mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema: Sosialisasi PMK nomor 115/PMK.05/2017 dan PMK  nomor 96/PMK.05/2017 serta Penatausahaan Penerimaan Negara Akhir Tahun 2018. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada tanggal 3 Desember 2018 bertempat di Kantor Pusat Bank Jateng, Jalan Pemuda nomor 142 Semarang, dan menghadirkan seluruh Kepala Seksi Pelayanan Kantor Cabang Bank Jateng lingkup Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta dan DIY sebagai peserta yang berjumlah 38 peserta.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Jaringan dan Jasa Layanan Bank Jateng, Agus Sapto Prasetyo. Beliau menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan adalah untuk menyegarkan kembali prosedur penatausahaan penerimaan negara melalui MPN G2 sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat dijadikan sarana untuk berkonsultasi dalam menghadapi permasalahan yang terjadi dalam implementasi penyetoran penerimaan negara melalui sistem billing atau MPN G2.

Bank Jateng mengundang KPPN Khusus Penerimaan (KPPNKP) untuk memberikan materi sosialisasi terkait dengan penatausahaan MPN G2 dan langkah langkah akhir tahun, khususnya, mengenai penerimaan negara. Sosialisasi penatausahaan MPN G2  dibawakan oleh Moch. Abdul Kobir, Kepala KPPNKP sedangkan materi lainnya terkait dengan pembatalan dan pengembalian penerimaan negara serta langkah-langkah akhir tahun 2018, khususnya, mengenai penatausahaan penerimaan negara dibawakan oleh Djoko Julianto, Kepala Seksi Rekonsiliasi KPPNKP.

Dalam sambutannya sebelum penyampaian materi pokok sosialisasi, Kepala KPPNKP menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Jateng yang telah menjadi mitra kerja pemerintah dalam menatausahakan penerimaan negara sejak era kertas, disket, flashdisk dan sekarang dengan MPN G2 atau nanti berlanjut ke MPN G3. Diharapkan, kerja sama yang telah berjalan baik tersebut dapat terus berkelanjutan sebagai bentuk kontribusi kepada negara tercinta.

Kepala KPPNKP mengingatkan kepada peserta sosialisasi agar bersikap lebih hati-hati dan waspada, mengingat akhir tahun biasanya volume pekerjaan yang akan dihadapi lebih banyak dibanding dengan bulan-bulan sebelumnya.

Penyampaian materi pokok dimulai dengan pemaparan Moch. Abdul Kobir yang menyampaikan beberapa hal, antara lain

  1. Informasi mengenai KPPN Khusus Penerimaan dan hubungannya dengan Bank Persepsi;
  2. Reviu transaksi penerimaan negara pada Bank Jateng 2017 dan 2018;
  3. Perbandingan transaksi penerimaan negara pada Bank Jateng Tahun tahun 2015-2018;
  4. Perkembangan transaksi penerimaan negara pada Bank Jateng berdasarkan kanal dan lokasi pembayaran; dan
  5. Prosedur layanan dan hal yang perlu dihindari oleh teller.

Kepala KPPNKP menyampaikan bahwa selama periode 2015 s.d. 2018 transaksi penerimaan negara pada Bank Jateng masih didominasi oleh setoran melalui channel over the counter (teller). Penerimaan melalui kanal elektronik masih sangat kecil, meskipun telah terjadi peningkatan transaksi melalui kanal ATM pada tahun 2018. Sampai dengan bulan Oktober 2018, porsi penerimaan melalui ATM sebesar 6,55% dari total penerimaan, meningkat dibandingkan tahun 2017 yang hanya 0,05% dari total penerimaan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bank Jateng agar ke depannya dapat memperluas kanal layanan elektronik lain selain ATM yang saat ini tersedia.

Mengingat masih besarnya setoran penerimaan negara yang disetorkan melalui teller, Kepala KPPNKP mengingatkan kembali pentingnya peran teller terutama dalam menghadapi akhir tahun 2018. Kepala KPPN KP kembali mengingatkan hal-hal yang perlu dihindari oleh teller pada saat menerima setoran penerimaan negara. Salah satu tips yang disampaikan oleh beliau adalah : Jangan melakukan konfirmasi menggunakan pertanyaan dengan jawaban ya atau tidak, tetapi gunakan pertanyaan yang mengharuskan penyetor menyebutkan jawaban berupa keterangan atau nilai.

[quote style="flat-blue" cite="Moch. Abdul Kobir (Kepala KPPN Khusus Penerimaan)"]Jangan melakukan konfirmasi menggunakan pertanyaan dengan jawaban ya atau tidak, tetapi gunakan pertanyaan yang mengharuskan penyetor menyebutkan jawaban berupa keterangan atau nilai.[/quote]

Pada sesi berikutnya, Djoko Julianto menjelaskan materi mengenai pembatalan dan pengembalian pengerimaan negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.05/2017 dan nomor 96/PMK.05/2017. Selain disebabkan oleh adanya kesalahan pembuatan billing oleh penyetor, pembatalan dan pengembalian penerimaan negara terjadi akibat adanya ketidakpatuhan terhadap bisnis proses, yaitu tidak melakukan konfirmasi atas kebenaran detail informasi pembayaran kepada penyetor.

Materi selanjutnya adalah penatausahaan penerimaan negara oleh Bank/Pos Persepsi khususnya pada akhir tahun anggaran. Kepala Seksi Rekonsiliasi KPPNKP tersebut menjelaskan tanggal-tanggal dan jam-jam penting terkait dengan penatausahaan penerimaan negara, pelimpahan dan pelaporannya. Pada kesempatan ini disampaikan pula Surat Menteri Keuangan Nomor S-870/MK.05/2018 tanggal 13 November 2018 hal perpanjangan jam layanan penyetoran penerimaan negara akhir tahun anggaran 2018 pada Bank/Pos Persepsi.

Pada akhir acara, sebagai pesan penutup, Kepala KPPNKP menyampaikan agar Bank Jateng terus berusaha meningkatkan inovasi dan kualitas layanan  dengan mendorong penggunaan dan perluasan kanal layanan elektronik, tidak hanya mengandalkan teller. Selain itu, untuk meminimalkan kesalahan penyetoran penerimaan negara, agar dipastikan melakukan konfirmasi kepada penyetor. Selanjutnya, diharapkan tidak ada lagi kesalahan yang mengakibatkan adanya pembatalan dan pengembalian transaksi penerimaan negara pada Bank Jateng.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search