Dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan PNBP yang akuntabel, Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Realisasi PNBP di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada tanggal 6 Februari 2019 di Depok.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KPPN Khusus Penerimaan, Moch. Abdul Kobir, memaparkan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara.
Ruang lingkup peraturan dimaksud mengatur mengenai tata pembayaran atas transaksi pengembalian penerimaan negara yang telah disetorkan melalui kas negara pada tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran yang lalu .
Prinsip dasar pengembalian penerimaan negara antara lain, Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang dan dibebankan pada akun penerimaan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya, Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL, Permintaan pengembalian Penerimaan Negara dilakukan berdasarkan BPN yang sah, dan Pengembalian Penerimaan Negara dibayarkan sesuai dengan mata uang yang digunakan pada saat penyetorannya.
Sebagai contoh, pengembalian penerimaan negara atas keterlanjuran setoran/kelebihan penyetoran PNBP, kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP, atau kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/Pos Persepsi.