KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERPUSAT

Dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan PNBP yang akuntabel, pada tanggal 2-4 Mei 2019 Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Realisasi PNBP periode bulan April 2019 di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang Selatan. Salah satu narasumber yang diundang hadir adalah Kepala KPPN Khusus Penerimaan, Moch.Abdul Kobir.

Dasar hukum rekonsiliasi PNBP Terpusat adalah Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-447/PB/2016 tentang Rekonsiliasi atas Rekapitulasi Data PNBP Secara Terpusat.

Rekonsiliasi atas rekapitulasi data PNBP secara terpusat merupakan rekonsiliasi eksternal yang dilakukan antara satker pengguna PNBP secara terpusat dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dalam rangka kebutuhan penyusunan bahan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan sebagai dasar pencairan Maksimum Pencairan (MP). Pagu anggaran yang bersumber dari PNBP yang dapat dicairkan tertuang dalam DIPA satker berkenaan, dan besaran yang dapat dicairkan adalah sebesar Maksimum Pencairan (MP) yang ditetapkan berdasarkan proporsi realisasi penerimaannya. Inti dari proses rekonsiliasi adalah mencocokkan data realisasi penerimaan negara yang dicatat atau dibukukan pada satker dengan yang tercatat atau terbukukan pada SPAN. Hasil dari proses ini adalah Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) yang ditandatangani oleh pihak satker dan pihak KPPN KP, yang akan digunakan sebagai dasar penetapan Surat Edaran tentang Maksimum Pencairan (MP) oleh Dirjen Perbendaharaan yang proses/penetapannya dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

Persyaratannya yaitu satker memiliki PNBP yang penggunaannya ditetapkan secara terpusat berdasarkan peraturan yang berlaku, dan satker tersebut memiliki transaksi PNBP minimal 2000 (dua ribu) transaksi per bulan dan per akun.

Mekanismenya yaitu satker menyampaikan surat permintaan rekonsiliasi atas rekapitulasi data PNBP secara terpusat sesuai dengan format, dengan disertai rekapitulasi data PNBP per bulan per akun, dan rincian data PNBP per NTPN. Kedua lampiran ini disajikan dalam bentuk file excel. Mekanisme rekonsiliasi ini dilaksanakan atas data transaksi penerimaan negara yang penyetoran PNBPnya dilaksanakan secara terpusat, melalui satu satker/unit di kantor pusat sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Darat selama ini (existing).

Namun demikian, rencananya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan menerapkan hal yang sama dengan mekanisme pada Ditjen Perhubungan Laut. Mengingat saat ini yang telah menerapkan mekanisme penetapan penggunaan PNBP terpusat, tetapi yang penyetoran PNBPnya secara tersebar pada masing-masing satker pemungut PNBP adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Penerapan tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-1014/MK.04/2018 tentang Tanggapan Usulan Mekanisme Penggunaan PNBP Terpusat tetapi Penyetoran PNBP Tersebar pada Masing-Masing Satker Pemungut PNBP di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-203/PB/2019 Hal Dispensasi Pelaksanaan Rekonsiliasi PNBP MP Terpusat Kementerian Perhubungan.

Dengan penerapan mekanisme tersebut diharapkan proses rekonsiliasi lebih mudah dilaksanakan dan dapat lebih dipertanggungjawabkan. (Kanilla)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search