- Slamet Hariono
- Artikel
Permasalahan reviu APIP dalam Penyaluran DAK FISIK
Latar Belakang
Untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output sebagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik, diperlukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ketentuan ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa pasal 81 yang menjelaskan tentang dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik. Sebelumnya, PMK Nomor 50/PMK.07/2017 sampai dengan perubahan kedua dengan PMK 225/PMK.07/2017 belum mensyaratkan reviu APIP pada Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output sebagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik pada setiap tahapan penyaluran.
Pada pelaksanaannya, reviu oleh APIP atau Inspektorat Daerah terhadap Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor Per-6/PK/2018 tentang Panduan Reviu Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik.


