- Redaksi DJPb
- Artikel
PANDEMI COVID-19 DAN SERETNYA PNBP SATKER MITRA KERJA KPPN RUTENG SEMESTER I TAHUN 2021
Pandemi Covid-19 yang melanda dunia disebabkan oleh salah satu jenis virus Coronavirus yang menyebabkan penyakit saluran pernapasan pada manusia dan hewan. Virus ini merupakan Coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia sejak kejadian luar biasa muncul di Wuhan Cina pada Desember 2019, yang lalu diberi nama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV2) yang dapat menyebabkan penyakit Coronavirus Diseases-2019 (Covid-19). Sementara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu jenis Pendapatan Negara selain perpajakan dan hibah. Secara definisi, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (UU No. 9 tahun 2018).


