Perkembangan Pendapatan dan Hibah, Penerimaan Perpajakan, dan PNBP s.d. 19 Desember 2024, mencakup:
- Realisasi pendapatan negara sebesar Rp504,49 miliar, turun sebesar 1,99% (yoy).
- Penerimaan Perpajakan sebesar Rp336,53 miliar, turun sebesar 7,36% (yoy).
- Realisasi penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp134,96 miliar, tumbuh sebesar 16,49% (yoy).
Perkembangan Belanja Negara: Belanja Pemerintah Pusat (BPP) dan Transfer ke Daerah & Dana Desa (TKDD) s.d. 19 Desember 2024, mencakup:
- Pagu Belanja Negara sebesar Rp5,65 T terdiri dari Pagu BPP sebesar Rp1,25 T dan Pagu TKDD sebesar Rp4,40 T.
- Realisasi Belanja Negara Rp5,42 T terdiri dari BPP sebesar Rp1,09 T dan TKDD sebesar Rp4,33 T.
- Persentase Realisasi Belanja Negara sebesar 95,95% terdiri dari BPP sebesar 87,31% terhadap pagu dan TKDD sebesar 98,41% terhadap pagu.
- Pertumbuhan year on year (yoy) untuk Belanja Negara tumbuh 9,19% dengan rincian BPP tumbuh 13,81% dan TKDD tumbuh 8,08%.
- Realisasi Belanja 10 K/L pagu terbesar adalah sebesar Rp1,16 T atau 92,44% dari pagu K/L dan berkontribusi sebesar 91,95% terhadap realisasi agregat, serta mengalami kenaikan sebesar 17,51% (yoy).
Analisis Tematik:
Kinerja Belanja Modal K/L
- Secara keseluruhan, realisasi belanja modal K/L masih belum optimal, yaitu sebesar 83,61%, yang antara lain disebabkan Sebagian pekerjaan terlambat dilaksanakan karena alokasi dananya baru disahkan di Trw. IV 2024.
- Kementerian yang paling rendah realisasi belanja modalnya adalah PUPR (73,96%), akibat adanya penambahan dana di bulan Nov 2024.
- Realisasi Belanja Modal pada Kemenkeu (77,52%), disebabkan: sebagian belanja modal dibayar dengan TUP, terdapat sisa belanja modal pada KPPN Ruteng sebesar Rp15.228.945,- serta dana 53 pada KPPBJ Labuan Bajo akan dipotong sebesar Rp189.795.160,-
Kinerja Belanka DAK Fisik:
- Secara keseluruhan, persentase realisasi DAK Fisik Tahun 2024 terhadap Pagu DAK Fisik s.d. tanggal 19 Desember 2024 mencapai 98%.
- Selisih antara Nilai Realisasi dengan Pagu DAK Fisik Tahun 2024 sebesar 18,36 Milyar.
- Selisih tersebut merupakan selisih dari nilai kontrak yang lebih kecil dari pagu serta terdapat kegiatan yang gagal kontrak.