![]() |
![]() |
Momentum pemulihan ekonomi yang diraih pada tahun 2021 terus dilanjutkan tahun ini. Salah satu kunci penting dalam pemulihan ekonomi Indonesia adalah terus mendorong UMKM melalui dukungan pembiayaan yang disalurkan kepada debitur dan pemanfaatan teknologi digital, Hal tersebut diungkapkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan keynote speech secara virtual pada acara Seminar “Digitalisasi UMKM Perempuan Untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi: Harapan dan Tantangan” di Jakarta, Kamis (17/2).
“Kita terus memberikan dukungan APBN bagi UMKM, dan salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menugaskan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk menjalankan berbagai macam program UMi kepada masyarakat, saya ingin angka 5,5 juta debitur bisa terus ditingkatkan melalui inovasi pada aspek digitalisasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah,” tambahnya.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto menyampaikan bahwa seminar ini merupakan salah satu insiatif dalam mendukung agenda Presidensi G20 Indonesia, khususnya pada tema “Financial Inclusion: Digital & Small Medimum Enterprise (SME)”. Namun lebih dari itu, seminar ini juga diselenggarakan sebagai ajang koordinasi dan knowledge sharing bagi para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kontribusi perempuan di UMKM.
“Pembiayaan UMi hingga saat ini telah menjangkau sekitar 5,5 juta debitur, yang sebagian besar nya (95%) adalah perempuan. Hal ini membuktikan bahwa pembiayaan UMi merupakan program inklusif yang sekaligus responsif gender,” terangnya.
Di tengah kondisi pandemi yang belum berakhir, penyaluran pembiayaan UMi terus menunjukkan capaian yang positif. Di tahun 2021, realisasi penyaluran pembiayaan UMi mencapai 1,95 juta debitur dari target 1,8 juta debitur atau mencapai 109 persen dari target, dengan nilai penyaluran mencapai Rp7,03 triliun. Secara akumulasi sejak Tahun 2017 s.d. 2021, Pembiayaan UMi telah disalurkan kepada 5,39 juta pelaku usaha ultra mikro dengan nilai penyaluran mencapai 18,08 triliun. Capaian ini jauh lebih tinggi dan dapat dicapai lebih cepat dibandingkan target penyaluran Pembiayaan UMi yang diamanatkan di dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 4,5 juta debitur di akhir tahun 2024.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah dan Kemenkop UKM tentang pembinaan/pengawasan koperasi dan identifikasi koperasi potensial dan optimalisasi peran PPKL. Acara dilanjutkan dengan Seminar yang diisi oleh narasumber Yustinus Prastowo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Neneng Goenadi Country Managing Director Grab Indonesia
dan Agnes Salyanty Research Lead for Southeast Asia – Women’s World Banking. (BU/DK)
| Belanja negara merupakan salah satu instrument kebijakan fiskal pemerintah. Kebijakan fiskal adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran pemerintah seperti yang sudah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan fiskal bertujuan untuk mencapai kestabilan ekonomi yang lebih baik. Kebijakan belanja pemerintah dapat mempengaruhi perekonomian secara luas. Dalam teori pertumbuhan endogen, pengeluaran pemerintah memiliki peran dalam pertumbuhan ekonomi dengan asumsi implikasi pengeluaran pemerintah adalah untuk kegiatan yang produktif seperti untuk pengeluaran infrastruktur. |
![]() |
Untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementrian/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran dan kepatuhan terhadap regulasi, Kementrian Keuangan menetapkan IKPA (Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran). Adapun tujuan penilaian IKPA adalah :
Salah satu aspek pengukuran dan indicator kinerja adalah menilai efektivitas pelaksanaan anggaran dengan meninjau penyerapan anggaran. Setiap tahun Kementrian Keuangan akan menetapkan pagu untuk setiap jenis belanja negara pada setiap satker. Pada KPPN Sidikalang, pagu yang tersedia adalah pagu untuk belanja pegawai, barang, modal, transfer dan belanja lain-lain. Informasi realisasi belanja dapat diperoleh dari aplikasi Online Monitoring SPAN (OM-SPAN). Peninjauan terhadap realisasi belanja ini sangat penting untuk mengetahui pola penyerapan anggaran yang terjadi sehingga dapat dimitigasi risiko-risiko jika polanya menunjukkan penyerapan anggaran yang tidak ideal. Pada dasarnya penyerapan anggaran ideal adalah penyerapan anggaran yang tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. KPPN Sidikalang melakukan mitigasi seperti melakukan sosialisasi kepada satker-satker dalam naungan KPPN Sidikalang, melakukan revisi jika terdapat rencana yang kurang sesuai dalam pelaksanaannya, serta membentuk tools dalam bentuk mitigasi risiko dan aplikasi pendukung sebagai early warning system yang dapat berupa reminder melalui media sosial KPPN Sidikalang.
|
Sampai dengan tanggal 14 Februari 2022, realisasi belanja pada KPPN Sidikalang telah mencapai 4,11% dengan total anggaran sebesar Rp48.492.751.477. Adapun rincian belanja dan penyerapannnya adalah belanja pegawai sebesar Rp24.391.165.574 (10,09%), belanja barang Rp4.374.601.903 (4,12%), belanja modal sebesar Rp69.100.000 (2,52%) dan belanja transfer sebesar Rp19.657.884.000 (2,37%).

KATA PENGANTAR
Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus mengupayakan adanya sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas lni dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance basedbudgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Sidikalang sebagai salah satu unit eselon III di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara yang bertanggung jawab untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. LAKIN KPPN Sidikalang tahun 2021 ini diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN KPPN Sidikalang tahun 2021 diharapkan secara internal dapat digunakan oleh seluruh pegawai KPPN Sidikalang untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
Laporan Kinerja KPPN Sidikalang Tahun 2021 disusun untuk menyajikan informasi tentang capaian komitmen kinerja yang telah dilaksanakan. Laporan Kinerja merupakan laporan tahunan berisi pertanggungjawaban kinerja KPPN Sidikalang dalam mencapai tujuan/sasaran strategis. Pencapaian sasaran menyajikan informasi tentang pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi, penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja dan perbandingan capaian indikator kinerja. Pengukuran kinerja diawali dengan Penetapan Kinerja sesuai Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan, dilengkapi data pengukuran Indikator Kinerja Kegiatan dan pengukuran pencapaian sasarannya. Realisasi Keuangan KPPN Sidikalang merupakan sumber data penyusunan Laporan Kinerja KPPN Sidikalang. Laporan Kinerja KPPN Sidikalang tertuang dalam indikator kinerja. Analisis Kinerja yang digunakan yaitu analisis kinerja dari tiap sasaran strategis, bermaksud untuk mengetahui kinerja kegiatan dan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran strategis baik parsial maupun komprehensif.
Pencapaian kinerja KPPN Sidikalang pada tahun 2021 dapat dilihat dari pencapaian indikator- indikator sebagai berikut:
A. Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah mencapai target antara lain:
1. Nilai LK Kuasa BUN KPPN terealisasi sebesar 98,54 dari target 94;
2. Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN terealisasi sebesar 4,84 dari target 4,64;
3. Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu terealisasi sebesar 100% dari target 99,40%;
4. Indeks efektifitas edukasi dan komunikasi terealisasi sebesar 97,71 dari target 87,50;
5. Persentase tingkat implementasi standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan terealisasi sebesar 40% dari target 30%;
6. Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI terealisasi sebesar 100% dari target 100%;
7. Persentase akurasi perencanaan kas KPPN terealisasi sebesar 100% dari target 82%;
8. Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas terealisasi sebesar indeks 4 dari target indeks 3,15
9. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L terealisasi sebesar 95,94 dari target 89;
10. Nilai kinerja penyaluran DAK dan Dana Desa terealisasi sebesar 99,16 dari Target 90
11. Tingkat Partisipasi Pelaporan Data Capaian Output Satker terealisasi sebesar 100 dari target 89;
12. Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal terealisasi sebesar 100% dari target 98,10%;
13. Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu terealisasi sebesar 100% dari target 98%;
14. Nilai kualitas pelaksanaan pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization terealisasi sebesar 94,98 dari target 84;
15. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal terealisasi sebesar 97,04 dari target 83;
16. Nilai rata-rata hard competency pegawai terealisasi sebesar 92,44 dari target 78;
17. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN terealisasi sebesar 95,52% dari target 95,50%;
18. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB terealisasi sebesar 90,90 dari target 82;
19. Tingkat kualitas pengelolaan BMN terealisasi sebesar 110 dari target 100;
20. Persentase penyelesaian implementasi Rencana Sistem Manajemen Keamanan Informasi terealisasi sebesar 100% dari target 80%.
B. Indikator Kinerja yang tidak mencapai target adalah: (N I H I L)
Berbagai keberhasilan kinerja yang telah dicapai diatas kiranya dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya. Sementara untuk kinerja yang belum tercapai sebagaimana yang diharapkan, selanjutnya dapat ditingkatkan sehingga mencapai kinerja sebagaimana diharapkan.
Adapun Laporan Kinerja KPPN Sidikalang Tahun 2020 secara utuh dapat diakses melalui link berikut:
| Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidikalang menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Menindaklanjuti hal tersebut, KPPN Sidikalang menyambangi Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi (11/2/2022), Kabupaten Karo (14/2/2022) dan Kabupaten Pakpak Bharat (15/2/2022) untuk menyampaikan Petunjuk Penyaluran Dana BOS Tahun Anggaran 2022. |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
KPPN Sidikalang memulai penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Gelombang I Tahun 2022 pada hari Senin (14/2/2022) untuk sekolah-sekolah di Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp1.910.232.000. Berdasarkan data aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN), telah tersalurkan Dana BOS Tahap I Gelombang I Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejumlah Rp1.910.232.000 ke rekening masing-masing 59 sekolah dengan total 6.085 orang siswa di Kabupaten Pakpak Bharat. Dilanjutkan dengan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Gelombang I Tahun 2022 pada hari Rabu (16/2/2022) sejumlah Rp17.747.652.000 ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Dairi, yaitu 319 Sekolah dengan total 57.782 siswa. |
Adapun Penyaluran Dana BOS di Kabupaten Karo merupakan golongan II. Oleh karena itu, sebagai langkah mitigasi resiko, KPPN Sidikalang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Kab. Karo pada Senin (14 Februari 2022).
Pada kesempatan ini, Ibu Nova Juliana Sianturi (Kepala Kantor KPPN Sidikalang) dan Ibu Meirina Vitriani Dinata (Kepala Seksi Bank KPPN Sidikalang) menyampaikan Petunjuk Penyaluran Dana BOS Tahun Anggaran 2022 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Karo beserta jajaran. Dengan adanya penyampaian petunjuk ini, diharapkan kedepannya tidak terdapat kendala yang menghambat penyaluran Dana BOS, terkhusus di Kabupaten Karo.
Keynote Speech disampaikan oleh Kepala KPPN Sidikalang, Ibu Nova Juliana Sianturi. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan setiap awal tahun. Tahun 2022 terdapat pelimpahan tugas ke daerah yaitu pengelolaan DAK Non Fisik. Covid-19 sangat berdampak terhadap seluruh aspek di Indonesia. Pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam pandemic Covid-19 ini baik di bidang kesehatan, pendidikan, dan perlinsos. Selain itu, pemerintah juga melakukan refocusing baik di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah.

Kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada KPPN Sidikalang oleh 3 Pemerintah Daerah yaitu Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat sangat memuaskan. Penyaluran DAK Fisik yang disalurkan oleh KPPN Sidikalang pada tahun 2021 sebesar 99,74% dari total kontrak yang telah diinput. Terjadi peningkatan dari tahun 2020. Terdapat beberapa hambatan dalam penyaluran DAK Fisik yaitu gagal lelang dan perencanaan yang tidak sesuai dengan lapangan. Penyaluran Dana Desa yang disalurkan oleh KPPN Sidikalang sebesar 99,64% dari Pagu Dana Desa yang disalurkan. Terjadi penurunan sebesar 0,29% akibat pemotongan Tahap 3 pada tahun 2021 dan terdapat desa yang tidak mengupload dokumen persyaratan. Beliau mengucapkan terimakasih atas kinerja Pemda lingkup KPPN Sidikalang.
Penyaluran DAK Fisik pada tahun 2022 sebesar 330,71 M terdapat peningkatan pagu dari tahun 2021, penyaluran Dana Desa sebesar 351,54 M dan penyaluran DAK Non Fisik sebesar 146,73 M. Beliau berharap DPMD, Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat dapat melakukan percepatan penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa. Terdapat beberapa penyempurnaan kebijakan juga untuk Dana Desa serta beberapa kategori dan indikator tambahan alokasi kinerja.
Materi terkait DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa disampaikan oleh Kepala Seksi Bank, Ibu Meirina Vitriani Dinata.
Kebijakan DAK Fisik TA 2022 terdapat penambahan 2 bidang yaitu perdagangan dan UMKM.
Bertahap
Tahap I : Penyaluran paling cepat Februari dan peyampaian dokumen persyaratan paling lambat 21 Juli.
Dokumen persyaratan
Tahap II : Penyaluran paling cepat April dan penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 21 Oktober.
Dokumen persyaratan
Tahap III : Penyaluran paling cepat September dan penyampaian dokumen persyaratan paling lambat 15 Desember
Dokumen persyaratan
Dokumen persyaratan
Kriteria Penerima Manfaat
Persyaratan:
Periode: Paling cepat Januari paling lambat Juni 5 HK sebelum akhir bulan Juni (23 Juni 2022).
Persyaratan:
Periode: Paling cepat Maret paling lambat Agustus 5 HK sebelum akhir bulan Agustus
Persyaratan:
DAK Non Fisik terdiri dari:
1. BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. BOP PAUD
adalah dana yang digunakan untuk biaya operasioanal nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia Dini.
3. BOP Pendidikan Kesetaraan
adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket a, paket b, dan paket c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemaparan Materi oleh Pelaksana Seksi Bank, Lonaveanti Laurentina Nainggolan