
KATA PENGANTAR
Dalam rangka lebih memantapkan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan sekaligus mengupayakan adanya sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas lni dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance basedbudgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Sidikalang sebagai salah satu unit eselon III di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara yang bertanggung jawab untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. LAKIN KPPN Sidikalang tahun 2021 ini diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN KPPN Sidikalang tahun 2021 diharapkan secara internal dapat digunakan oleh seluruh pegawai KPPN Sidikalang untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
Laporan Kinerja KPPN Sidikalang Tahun 2021 disusun untuk menyajikan informasi tentang capaian komitmen kinerja yang telah dilaksanakan. Laporan Kinerja merupakan laporan tahunan berisi pertanggungjawaban kinerja KPPN Sidikalang dalam mencapai tujuan/sasaran strategis. Pencapaian sasaran menyajikan informasi tentang pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi, penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja dan perbandingan capaian indikator kinerja. Pengukuran kinerja diawali dengan Penetapan Kinerja sesuai Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan, dilengkapi data pengukuran Indikator Kinerja Kegiatan dan pengukuran pencapaian sasarannya. Realisasi Keuangan KPPN Sidikalang merupakan sumber data penyusunan Laporan Kinerja KPPN Sidikalang. Laporan Kinerja KPPN Sidikalang tertuang dalam indikator kinerja. Analisis Kinerja yang digunakan yaitu analisis kinerja dari tiap sasaran strategis, bermaksud untuk mengetahui kinerja kegiatan dan tingkat keberhasilan pencapaian sasaran strategis baik parsial maupun komprehensif.
Pencapaian kinerja KPPN Sidikalang pada tahun 2021 dapat dilihat dari pencapaian indikator- indikator sebagai berikut:
A. Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah mencapai target antara lain:
1. Nilai LK Kuasa BUN KPPN terealisasi sebesar 98,54 dari target 94;
2. Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN terealisasi sebesar 4,84 dari target 4,64;
3. Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu terealisasi sebesar 100% dari target 99,40%;
4. Indeks efektifitas edukasi dan komunikasi terealisasi sebesar 97,71 dari target 87,50;
5. Persentase tingkat implementasi standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan terealisasi sebesar 40% dari target 30%;
6. Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI terealisasi sebesar 100% dari target 100%;
7. Persentase akurasi perencanaan kas KPPN terealisasi sebesar 100% dari target 82%;
8. Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas terealisasi sebesar indeks 4 dari target indeks 3,15
9. Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L terealisasi sebesar 95,94 dari target 89;
10. Nilai kinerja penyaluran DAK dan Dana Desa terealisasi sebesar 99,16 dari Target 90
11. Tingkat Partisipasi Pelaporan Data Capaian Output Satker terealisasi sebesar 100 dari target 89;
12. Persentase rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal terealisasi sebesar 100% dari target 98,10%;
13. Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu terealisasi sebesar 100% dari target 98%;
14. Nilai kualitas pelaksanaan pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization terealisasi sebesar 94,98 dari target 84;
15. Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal terealisasi sebesar 97,04 dari target 83;
16. Nilai rata-rata hard competency pegawai terealisasi sebesar 92,44 dari target 78;
17. Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN terealisasi sebesar 95,52% dari target 95,50%;
18. Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB terealisasi sebesar 90,90 dari target 82;
19. Tingkat kualitas pengelolaan BMN terealisasi sebesar 110 dari target 100;
20. Persentase penyelesaian implementasi Rencana Sistem Manajemen Keamanan Informasi terealisasi sebesar 100% dari target 80%.
B. Indikator Kinerja yang tidak mencapai target adalah: (N I H I L)
Berbagai keberhasilan kinerja yang telah dicapai diatas kiranya dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan pada tahun-tahun selanjutnya. Sementara untuk kinerja yang belum tercapai sebagaimana yang diharapkan, selanjutnya dapat ditingkatkan sehingga mencapai kinerja sebagaimana diharapkan.
Adapun Laporan Kinerja KPPN Sidikalang Tahun 2020 secara utuh dapat diakses melalui link berikut:
LAKIN KPPN SIDIKALANG TAHUN 2021