SINJAI - Sehubungan dengan telah ditetapkannya Duta Pengarusutamaan Gender (PUG) KPPN Sinjai Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Kepala KPPN Sinjai Nomor KEP-21/KPN.2506/2023 sebagaimana telah diubah menjadi KEP-74/KPN.2506/2023, Duta PUG KPPN Sinjai berkewajiban untuk menjadi role model dalam penerapan PUG serta menjalankan seluruh kegiatan yang telah disepakati dan dituangkan dalam Rencana Kerja Duta PUG KPPN Sinjai Tahun 2023. Oleh karena itu, telah dilaksanakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) Implementasi PUG pada Rabu (30/08).